Bandar Lampung – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mendapat penolakan. Selain ditegaskan oleh Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sikap tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan dan masyarakat, termasuk Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung Apri Susanto.
Apri Susanto menyatakan sepenuhnya mendukung keputusan yang menjadikan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, menilai langkah tersebut sudah tepat dan sesuai dengan arahan reformasi.
“Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah bentuk perlindungan terhadap independensi institusi kepolisian. Jika ditempatkan di bawah kementerian, akan ada risiko intervensi yang dapat mengganggu profesionalisme penegakan hukum,” ujarnya pada hari yang sama.
Dirinya juga menegaskan bahwa kedudukan tersebut merupakan desain konstitusional hasil Reformasi 1998 dan tidak dapat dipisahkan dari agenda demokratisasi sektor keamanan nasional. Pengaturan ini telah ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara jelas menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan sebagai kementerian teknis.
“Secara pandangan yuridis dan historis, posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat sebagai bentuk independensi lembaga . Penempatan di bawah kementerian justru berpotensi menyalahi semangat reformasi karena membuka ruang intervensi politik sektoral terhadap penegakan hukum,” pungkas Apri Susanto,
(Selasa, 27, Januari 2026).
Menurutnya, dukungan penuh seluruh fraksi di Komisi III DPR RI terhadap posisi Polri menunjukkan adanya kesepahaman politik nasional dalam menjaga independensi dan profesionalisme institusi kepolisian.
“Penguatan pengawasan oleh DPR, Kompolnas, dan pengawasan internal Polri harus berjalan seiring agar reformasi tidak berhenti pada tataran normatif,”
Ia menambahkan, penegasan Komisi III DPR RI tersebut sekaligus menutup ruang spekulasi publik terkait pembentukan Kementerian Kepolisian yang dinilai tidak memiliki urgensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
“Yang dibutuhkan Polri saat ini bukan perubahan kedudukan, melainkan konsistensi dalam menjalankan reformasi agar kepercayaan publik terus meningkat,” tutupnya”






