Mesuji, Metrozone.com Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji secara resmi menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024. Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Jumat (24/10/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa Deden Cahyono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
“Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini sudah melalui berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari mengumpulkan keterangan dari para saksi, hasil koordinasi dari para ahli, dan hasil audit keuangan,” ungkap Rizka.
Penetapan tersangka ini diperkuat oleh:
* Keterangan dari 47 orang saksi yang telah dikumpulkan tim penyidik.
* Hasil koordinasi dengan tiga ahli, yaitu Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan Ahli Digital Forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan.
* Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Dari hasil audit tersebut, Deden Cahyono diduga menyalahgunakan Dana Hibah yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp347.746.637,00 (Tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Di sisi lain, penetapan Deden Cahyono ini direspons oleh masyarakat Mesuji dengan desakan agar Kejari Mesuji terus mengembangkan kasus tersebut. Masyarakat meyakini bahwa praktik korupsi dana hibah ini tidak mungkin dilakukan seorang diri, sehingga mereka menduga jumlah tersangka akan bertambah.
Guna kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka Deden Cahyono selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, Deden Cahyono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18; Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18; atau Pasal 9 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.






