Ketua Bawaslu Gowa Tanggapi Aksi Demonstran Terkait Pemasangan Baliho Yang Melanggar Aturan

Gowa,-  Bawaslu Kabupaten Gowa terima dan tanggapi aksi demonstran dari Pemerhati Lingkungan Hidup terkait Pemasangan Baliho yang melanggar aturan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa Jl. Andi Malombassang No.70, Kamis (18/07/2024).

Pada aksinya, Demonstran menuntut Bawaslu Gowa untuk menindaki Paslon yang memasang baliho pada pohon karena hal tersebut dapat merusak dan mematikan pohon.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Saparuddin, S.H., M.H sampaikan terimakasih atas saran dari demonstran, juga menegaskan bahwa bawaslu sangat terbuka terkait konsultasi hukum tiap harinya.

“Saya sampaikan kepada demonstran bahwa bawaslu sangat terbuka dalam konsultasi hukum, walaupun tanpa demostrasi kami selalu siap menerima kawan-kawan di bawaslu” tutur saparuddin.

Ketua bawaslu juga tegaskan hal tersebut merupakan diluar kewenangan bawaslu, Sehingga dalam hal penindakan penurunan “APK” yang dimaksud merupakan bukan lagi kewenangan bawaslu melainkan instansi lain.

Selain Ketua Bawaslu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Ibu Yusnaeni juga turut memaparkan bahwa bawaslu baru dapat menindaki pemasangan apk yang melanggar pada tahapan masa kampanye yakni pada 25 September hingga 23 November.

“Untuk saat ini mengenai penindakan penurunan baliho ataupun memberikan sanksi tegas kepada bersangkutan maka bawaslu belum bisa melakukan hal tersebut, karena saat ini bawaslu tidak mempunyai kewenangan tersebut, sebaiknya demonstran berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurus soal lingkungan hidup” ucap yusnaeni.

“Bawaslu akan tetap melakukan identifikasi dan langkah langkah pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian para demosntran” tambah yusnaeni.

Demonstran menerima penjelasan dari Bawaslu Gowa terkait hal-hal yang menjadi tuntutan serta mengharapkan bahwa hal ini dapat membentuk kesadaran dan menjadi pertimbangan untuk bawaslu dalam masa kampanye yang akan datang, pungkasnya.

Pewarta: Hefawan Abu Algifari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *