Ketua BARAHATI Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak di King Spa Komplek Griya, Korban Didampingi ke Polres

SIMALUNGUN – Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, resmi melaporkan dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di King Spa, Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (10/04/2026). Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polres Simalungun dengan turut mendampingi korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga.

 

Pelaporan ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari korban yang diduga masih berusia di bawah 18 tahun dan telah dipekerjakan di tempat usaha tersebut dalam kondisi yang mengarah pada eksploitasi. Dugaan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.

 

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor 158/IV/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterbitkan oleh pihak kepolisian, laporan tersebut telah resmi diterima dan saat ini tengah dalam proses penanganan awal. Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa korban telah berada di lingkungan kerja tersebut selama beberapa bulan sebelum akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran yang dialaminya.

 

Zulfikar Efendi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi. Ia menyebut bahwa kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

 

“Anak adalah kelompok yang wajib dilindungi. Setiap bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Korban yang disamarkan sebagai Bunga diketahui masih berstatus anak saat mulai bekerja dan mengaku berangkat sekolah dari lokasi tersebut. Ia diduga direkrut oleh seseorang bernama Aldi dan kemudian ditempatkan dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak, sehingga menimbulkan dampak psikologis dan sosial.

 

Secara hukum, dugaan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 88, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

 

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur eksploitasi seksual, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan sanksi lebih berat. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan penuh terhadap anak dari segala bentuk penyalahgunaan.

 

Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan yang telah diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *