Gresik, Metrozone.Net– Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Nanang Sucipto, menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap salah satu media lokal yang diduga menyebarkan pemberitaan tidak benar (hoaks) dan mencemarkan nama baiknya serta marwah lembaga yang ia pimpin.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Nanang setelah menerima berbagai aduan dari masyarakat dan sejumlah kepala desa di wilayahnya terkait sebuah berita yang dianggap menyudutkan secara sepihak, dan tidak mencerminkan fakta di lapangan.
“Saya tidak akan tinggal diam. Pemberitaan itu tidak berdasar, tanpa konfirmasi dan sangat merugikan baik secara pribadi maupun kelembagaan. Kami tengah mempersiapkan langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya kepada awak media, Kamis (17/7/2025).
Nanang menyoroti bahwa media seharusnya menjalankan fungsinya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur tentang kewajiban verifikasi dan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Namun, dalam kasus ini, ia menilai tidak ada satu pun upaya klarifikasi yang dilakukan pihak media kepada dirinya sebelum berita tersebut tayang.
“Nama saya disebut secara gamblang dalam berita, namun tidak ada satu pun konfirmasi yang masuk ke saya. Ini jelas melanggar etika jurnalistik dan sangat merugikan,” tambahnya.
Ketua AKD Benjeng ini juga memastikan akan mengirimkan surat somasi kepada pihak media tersebut. Jika tidak direspons dengan itikad baik berupa permintaan maaf secara terbuka, maka pelaporan resmi ke aparat penegak hukum dan Dewan Pers akan segera dilayangkan.
Menanggapi salah satu isi pemberitaan yang menyebut nominal iuran AKD secara tidak akurat, Nanang menjelaskan bahwa benar adanya iuran bulanan dan tahunan di lingkungan AKD Benjeng. Namun, jumlah yang diberitakan sangat tidak sesuai fakta.
“Iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh kepala desa melalui forum musyawarah. Semua diatur secara sah dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). Dan saya pastikan, sepeser pun tidak ada dana yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh arus keluar masuk dana tersebut telah dilaksanakan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku. Nanang mengajak seluruh insan pers, khususnya yang bertugas di wilayah Kecamatan Benjeng, untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta menjaga integritas dalam menyajikan informasi.
“Kami tidak anti terhadap kritik. Namun kritik harus berdasar pada fakta, bukan asumsi atau fitnah. Kami mendukung pers yang independen dan objektif, bukan yang digunakan sebagai alat kepentingan kelompok tertentu,” tandasnya.
Ada pengakuan dari Media pengunggah berita tersebut sebelum menayangkan Pemberitaan terkait dugaan pungli yang dituduhkan kepada ketua AKD (asosiasi kepala desa) saat dikonfirmasi Kamis 17/7/2025 menyampaikan sudah pernah konfirmasi kepada para pihak, terangnya.
Pewarta: YN