Lampung Barat, Metrozone.net- Untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melakukan Insepeksi Mendadak (Sidak) ke Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, Selasa (11/3/ 2025).
Sidak dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk mengetahui bagaimana aparatur pemerintah melayani masyarakat.
Dalam sidak tersebut Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, banyak menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS), yang tidak berada kantor pada saat jam kerja berlangsung. Seperti di Puskesmas Batu Ketulis dari 63 daftar pegawai yang ada hanya terdapat 10 pegawai yang berada di tempat hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Sekincau, masih banyak yang tidak masuk pada jam kerja.
Seperti di ketahui, berdasarkan surat edaran Bupati Lampung Barat nomor : 060/119/09/2025 tentang perubahan jam kerja ASN pada bulan puasa 1446 hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Dalam surat edaran tersebut jam kerja ASN pada Senin-Kamis masuk Pukul 07.00 WIB dan pulang Pukul 15.00 WIB sedangkan hari Jum’at dari Pukul 07.00 WIB, sampai dengan Pukul 10.00 WIB. Sedangkan Bupati Lampung Barat melakukan Sidak Pukul 13.40 WIB itu artinya masih pada jam kerja.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengungkapkan kekecewaanya, terhadap pegawai yang tidak menjunjung tinggi kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Hari ini kita melakukan sidak di Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, banyak ruangan-ruangan yang kosong, pegawainya juga banyak tidak berada di tempat pada saat jam kerja termasuk Kapus dan Camatnya,” ungkap Parosil Mabsus.
Terkait tidak disiplinnya Kapus Batu Ketulis dan Camat Sekincau Parosil Mabsus mengatakan, dirinya akan memberikan sangsi berat “pada dasarnya ini adalah pembinaan terhadap pegawai, bisa saja akan kita beri sangsi teguran lisan, tertulis bahkan akan di non job kan,” terang Parosil.
Pakcik menekankan kepada jajaran efisiensi, anggaran tidak boleh menjadi alasan pemerintah terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Bulan puasa tidak boleh merubah pelayanan kita kepada masyarakat dan efiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Secara terpisah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Masdan membenarkan adanya kekecewaan orang nomor satu di Lampung Barat tersebut saat dikonfirmasi via Phonselnya sekira pukul 16:00 wib.
Sidak diawali dari Puskesmas Batuketulis, hanya ada beberapa staf yang ada saat ditanya Bupati terkait keberadaan Kapus, alasan staf-nya masih sakit,” kata dia.
Selain di Puskesmas Batuketulis rombongan juga Kata Mazdan yang mendampingi Bupati saat itu sidak di Kantor Kecamatan Sekincau.
“Saat memasuki kantor Kecamatan Sekincau, rombongan juga hanya menemukan beberapa staf yang ada. Di tanya Bupati keberadaan Camat-nya di katakan jika rapat ke Pemda, sementara pak Bupati tahu jika tidak ada agenda rapat saat itu,” jelas Mazdan.
Dikonfirmasi terkait pencopotan kedua pejabat tingkat Kecamatan tersebut, Mazdan Membenarkan-nya.
“Ya, Pak Bupati memang mengeluarkan instruksi agar keduanya diberi sangsi Indisipliner (Pencopotan Jabatan),” jelasnya.
Pewarta: Meisi