Kepala Sekolah MTs N 2 Mandailing Natal Diduga Pungli

 

 

Mandailing Natal Metrozone net

Oknum Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Manailing Natal , diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ratusan peserta didik baru. Pungutan senilai Rp900 ribu tersebut dikemas sebagai biaya seragam sekolah, namun sejumlah orang tua siswa mengungkapkan sebagian dana yang dialokasikan untuk pembangunan sekolah. (UANG pembangunan)

Sejumlah wali murid tahun ajaran masuk 2023/2024 yang melaporkan kejadian ini kepada media, menyatakan bahwa pihak sekolah meminta uang sebesar Rp900 ribu. “Waktu dikumpulkan, kami disuruh bayar Rp 900 ribu. Katanya, Rp600 ribu untuk pembangunan Sekolah, dan yang Rp300 ribu untuk Serangam Sekolah ,” kata seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

 

Bukan itu Saja “Tahun Ajaran 2025/2026 murid kelas III (tiga) atau Kelas IX (Sembilan ), di haruskan membayar Rp 100.000/ perbulan dalam 10 Bulan artinya Rp1.000.000/per murid denghan dalih Uang Les atau akibat ketidak mampuan Guru Pengajar Mirid yang membayar satu juta. Informasi ini Alasas di haruskan Les :melihat murid dianggap kurang mampu menghadapi Ujian Akhir, Jadi Kalau Murid Kurang mampu berarti Tenaga Pendidik tidak Bisa, Guru lesnya juga guru guru yang Mengajar di MTsN 2, sehinggan timbul praduga tanaga Pendidik terutama Kepala sekolah Cuma tahu menggerongoti Uang Orang tua siswa KKN” Kepala sekolah Mtsn 2 mandailing natal tidak mewajibkan ikut Les tapi Mengharuskan”

 

dari informasi ini Wartawan CNN indonesia Mencoba Mengkonfirmasi kepala Sekolah pada tanggal 14 agustus 2025. Namun sampai berita ini di kirim keredaksi Kepsek tidak bisa menjawab Konfirmasi. Apakah karna Kebal Hukum….?

Diminta Kepada Pihak Hukum Polres Madina untuk Memeriksa Kepala Sekolah MTsN 2 madina sebab telah mengkangkangi l, Permendikbud No 60 2011 tentang larangan pungutan biaya sekolah dasar dan sekolah menegah pertama, PP No 17 Tahun 2010 pasal 181 Huruf (d). Yang menyebutkan Pendidikan dan tenaga pendidik di larang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun secara tidak langsung, Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah. Menegaskan larangan komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tuanya, Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pasal 9 ayat (1) satuan Pendidikan yang di selenggarakan pemerintah, dan/ atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *