Kepala Desa Bulusari, Dilaporkan oleh Posbakumadin Banyuwangi atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Daerah141 Dilihat

Banyuwangi,- Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Banyuwangi segera melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Bulusari, berinisial M Terhadap adanya’ penandatanganan surat- surat proses Pengajuan Sertifikat oleh Pemohon Khoirur Rosidi warga Desa Bulusari, dan oknum kades Bulusari telah memberikan pernyataan tidak benar didalam pernyataan sporadik terkait status tanah Yasan 113 yang masih dalam sengketa. Laporan ini diajukan oleh ahli waris yg sah dari garis keturunan Sumarliyan Musiin berdasarkan bukti – bukti yg ada Desa Bulusari dan juga bukti penetapan dari Pengadilan Agama Banyuwangi, sebagaimana yg sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari ahli waris Sumarliyan Musiin yakni H. Nurhayat, SH., MH., Ketua Posbakumadin Banyuwangi,

Saat ditemui awak media di kantor Posbakumadin
Dusun Pancoran-Desa Karangbendo pada 02/06/2024, H. Nurhayat menyebutkan bahwa Nomor Persil 113 yang menjadi dasar konflik ini awalnya tercatat atas nama Alwiyah/Djen pada tahun 1957. Namun, pada tahun 1982, persil tersebut sudah berganti menjadi Nomor persil 14 nomor petok 1521 atas nama sumarliyan / musiin. Hal ini menunjukkan adanya perubahan kepemilikan yang sah sesuai catatan administrasi tanah yang berlaku, hal itu dibuktikan dengan leter c desa Bulusari tahun 1982 yg telah dilegalisir oleh Kades Bulusari M,

“Atas kelalaian dari Kades Bulusari tersebut, bilamana hal ini kita biarkan dan tidak segera melaporkan oknum kades tersebut, maka akan banyak tanah-tanah yang hilang,” kata H. Nurhayat. “Kami menduga adanya tindakan pidana yang melibatkan oknum pejabat terkait adanya mafia tanah di Desa Bulusari.”

H. Nurhayat menambahkan, tindakan oknum kades Bulusari dalam menandatangani surat pernyataan sporadik ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan para ahli waris dan masyarakat sekitar. Ia mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menangani kasus ini dan mencegah terjadinya konflik agraria lebih lanjut di desa tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai laporan ini, pihak desa terkesan tidak peduli. Bahkan, oknum Kades Bulusari memberikan tanggapan yang arogan dan menantang. “Silahkan dilaporkan saja ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), kita siap,” ucapnya.

Reaksi oknum Kades Bulusari yang terkesan meremehkan laporan ini menambah kekhawatiran akan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan pejabat desa. Hal ini juga memicu keresahan di kalangan warga yang merasa hak atas tanah mereka bisa terancam oleh tindakan semena-mena oknum pejabat, terbukti saat ini sudah terjadi penebangan kayu di tanah sengketa yg dilakukan oleh Khoirur Rosidi CS,

H. Nurhayat berharap agar laporan yang diajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan demi menjaga hak-hak masyarakat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa.

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pertanahan. Dalam situasi di mana tanah menjadi sumber kehidupan utama bagi banyak warga desa, setiap tindakan yang berpotensi merugikan hak kepemilikan tanah harus ditindak dengan tegas.

Sebagai penutup, H. Nurhayat mengingatkan bahwa Posbakumadin Banyuwangi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum kepada para ahli waris serta masyarakat yang merasa dirugikan. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pentingnya penegakan hukum yang kuat dan tidak pandang bulu dalam menangani dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dan lembaga hukum dalam menjaga integritas administrasi pertanahan di Indonesia.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *