Kemenko Polkam : Wujudkan Penegakan Hukum Transparan Melalui Implementasi SPPT-TI

Berita13 Dilihat

Jakarta, Metrozone.Net- Pemerintah akan terus konsisten dan menjaga komitmen koordinasi penegakan hukum dengan baik dan akuntabel guna menciptakan pembangunan nasional yang baik, serta memberi kemanfaatan kepada seluruh masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Brigjen TNI Dr. Arudji Anwar, S.H., M.H., Plt. Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), saat menyampaikan sambutan dalam Forum Koordinasi Penegakan Hukum yang bertema “Evaluasi Implementasi SPPT-TI tahun 2024 dan Proyeksi SPPT-TI Tahun 2025,” di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

“Melalui kerja keras bersama yang telah kita pelihara dengan baik, agar system yang telah dibangun memiliki kemanfaatan yang optimal, bermanfaat bagi aparat penegak hukum dan bermanfaat bagi para pencari keadilan,” tegas Arudji.

Disamping itu, Plt. Deputi Bidkoor Hukum dan HAM juga menambahkan bahwa data dan dokumen yang dipertukarkan melalui SPPT-TI merupakan rangkaian yang utuh dari suatu proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai dengan eksekusi putusan pengadilan.

“Selanjutnya diharapkan dalam sistem kerja yang efisien, sistem kerja yang transparan dan akuntabel harus senantiasa diupayakan/ditingkatkan secara maksimal. Demikian pula dengan cara-cara manual yang lamban, cara-cara manual yang rentan korupsi harus ditinggalkan,” kata Plt Deputi Arudji

Kemenko Polkam selaku Koordinator Pengembangan dan Implementasi SPPT-TI mengapresiasi kerja keras seluruh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Kelompok Kerja agar SPPT-TI dapat berjalan dengan baik guna meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Polkam, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, BNN, PPATK, dan Badan Siber dan Sandi Nasional.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *