Keluarga Pengunjung Pasien Butuhkan Rumah Singgah di RSUD Kabupaten Pringsewu

 

Pringsewu, Metrozone.net, — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pringsewu Lampung keadaannya menjadi ricuh. Pasalnya banyaknya keluarga pasien yang ikut menemani.

RSUD Kabupaten Pringsewu membutuhkan rumah singgah untuk menampung keluarga dari pasien yang sedang menjalani perawatan.

“Dikarenakan seringkali setiap pasien dirawat keluarganya ikut menemani, bukan hanya satu tetapi banyak yang berada di rumah sakit,” kata Rohmat pegawai RSUD Pringsewu, Senin (01/02/2026).

Permasalahannya setiap pasien terkadang membawa saudara atau keluarga yang membesuk banyak orang serta anak-anak di bawah umur 10 Tahun yang rentan terserang virus pun ikut dibawa guna menemaninya.

Dengan begitu, selain menimbulkan kericuhan, tetapi juga kegaduhan. Sehingga pasien lain menjadi ikut terganggu.

Dan hal tersebut dilakukan di depan kamar pasien kelas I, II, dan III. Tentu saja dengan keadaan seperti itu membuat aktifitas menjadi terganggu.

Selain itu juga faktor kebersihan akan menjadi permasalahan utama. Dikarenakan banyaknya sampah lingkungan yang dibuang oleh keluarga pasien tidak pada tempatnya.

“Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan berbagai permasalahan baik secara medis maupun lain sebagainya,” katanya.

Ia menambahkan dengan adanya rumah singgah ini tentu dimaksud guna mengurangi beban keluarga pengunjung pasien yang dari luar daerah Pringsewu bahkan sampai dari Bengkulu datang di RSUD Pringsewu kadang kos di lingkungan RSUD lumayan mahal, dan kegaduhan yang ada pada rumah sakit akibat dari keluarga pasien.

Dengan adanya rumah singgah tersebut, pada nantinya keluarga pasien sudah tidak diperkenankan untuk menemani di Dalam Rumah Sakit.

“Yang menemani di dalam rumah sakit hanya berlaku untuk satu atau dua orang saja,” katanya.

Lanjut Rohmat menjelaskan dalam hal ini pengajuan rumah singgah sedang di pikirkan akan di musyawarah terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait dan serta kebijakan dari Bupati, berikut dengan lokasi maupun anggarannya.

Pasalnya kebutuhan rumah singgah sudah dirasa penting. Dikarenakan berbagai aspek tingkat kelayakan dan kenyamanan pasien lainnya.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2014) tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota, Provinsi) mempunyai kewajiban meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mewujudkan keadilan dan pemerataan, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

Oleh sebab itu, meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera melakukan pembangunan rumah singgah guna menampung keluarga pasien.

Selain itu, juga melakukan pembenahan terhadap rumah sakit tetap berjalan. Dan tentunya juga melarang pegawai maupun pengunjung untuk merokok pada area rumah sakit.

(Epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *