Kejati Babel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Pangkalpinang,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Hutan Karet Lada (HKL) dan PT Jamkrida Babel periode 2022-2023. Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus korupsi KUR Bank Sumsel Babel.

Pada Kamis sore, 18 Juli 2024, tim melaporkan adanya mobil ambulans dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yang keluar dari kantor Kejati Babel. Ambulans tersebut membawa beberapa dokter yang baru saja melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka kasus korupsi KUR Bank Sumsel Babel.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Kejati Babel belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dan penahanan tersangka. Sejumlah wartawan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel terlihat menunggu di kantor Kejati Babel untuk mengonfirmasi detail penetapan dan penahanan tersangka.

Menanggapi situasi ini, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Tri Wahyuni, menyatakan bahwa pihaknya diminta oleh Kejati Babel untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.

“Kasus apa kami belum tahu. Kami hanya diminta untuk mengecek kondisi kesehatan para tersangka. Kalau tidak salah ada enam orang tersangka yang diperiksa kesehatannya,” kata Tri Wahyuni saat dihubungi melalui telepon, Kamis sore.

Tri Wahyuni menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan para tersangka belum diperoleh dari tim medis.

Dengan penahanan ini, Kejati Babel menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas di wilayah Bangka Belitung.

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *