Simalungun | Metrozone
Miris!!! Program Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2025 di Nagori Hutadipar, kecamatan Gunung Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, Pangulu Syafaruddin saat dicecar berbagi pertanyaan tidak mampu menjelaskan dengan lugas ke awak media ini. Jumat 29/08/2025 di kantor Pangulu pukul 10.00 wib.
Beberapa pertanyaan seputar kegiatan BUMNang yang tidak mampu dijelaskan
sebagai berikut:
* Luas lahan yang dijadikan kegiatan program ketahanan pangan berupa, penanaman budidaya padi, bengkoang
* Pengajuan proposal BUMNang dari perencanaan sampai pengelolaan lahan serta bajet anggaran yang di gelontorkan pemerintah desa ke BUMNang
* Hasil dari budidaya bercocok tanam kemana akan disalurkan dan ke siapa akan di serahkan
Dengan nada tinggi dan berapi-api ke awak media, Pangulu Syafaruddin mempertanyakan legalitas dan surat tugas pemeriksaan yang di miliki awak media ini.
” Tolol, mana surat tugas kalia memeriksa kami, proposal pengajuan sudah saya serahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN), tanya ke Dinas,” ucapan Syafaruddin dengan nada tinggi
Tim media sudah berupaya menjelaskan ke Syafruddin tidak sedang melakukan pemeriksaan. Hanya menjalankan ketentuan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan berdasarkan UU pers no 40 tahun 1999
Ia tetap bersikukuh meminta surat tugas pemeriksaan ke awak media, hingga pergi meninggalkan tim yang sedang melakukan peliputan untuk mencari dan memperoleh sumber pemberitaan.
Menurut UU pers, barang siapa yang secara sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik untuk memperoleh sumber pemberitaan dapat didenda dan di pidana.
Tindakan pangulu ini sudah melanggar ketentuan UU 14 tahun 2008, dan UU 40 tahun 1999. Modal penyertaan lebih kurang 90 jutaan tahap pertama dapat di pastikan tidak akan berjalan sesuai program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KD.PDTT)
Saat ini publik menanti keseriusan DPMN menjalankan tugas serta tanggung jawab, membina, membimbing pemerintah desa dan Badan usah milik desa untuk menjalankan program kementerian secara profesional agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Fungsi pengawasan yang melekat pada inspektorat hendaklah di jalankan dengan benar, mengutamakan kepentingan publik, dan menjaga integritas tidak tergiur oleh sesuatu yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Red : Tim




