Kasus Premanisme di Proyek PT PIER Dinilai Lengkap, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Berita17 Dilihat

Pasuruan Kota, Metrozone.Net – Perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga orang tersangka yakni AF (50), S (60) dan FF (40), warga Kecamatan Kraton dan Rembang terhadap kegiatan proyek di kawasan PT. Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) kini telah memasuki babak baru.Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan secara resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P.21 pada tanggal 5 Juni 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Rabu, 11 Juni 2025. Penyidik Polres Pasuruan Kota telah melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini, ketiga tersangka tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil.

Ketiganya tetap dikenakan Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 335 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang diancam hukuman penjara 1 tahun.

Sementara itu, terkait adanya upaya hukum dari pihak kuasa hukum tersangka, baik melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) maupun praperadilan. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofah SH., MH., menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka. Namun demikian, kami juga tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan iklim investasi dan keamanan proyek strategis di wilayah Pasuruan. Polres Pasuruan Kota menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dan segera melaporkan kejadian semacam itu kepada pihak kepolisian, terutama terhadap aksi premanisme yang mengatasnamakan Ormas atau organisasi lainnya.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui hotline Polri 110 atau langsung ke nomor layanan “Lapor Pak Kapolres” di 0821-2875-2002. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajaran Polres Pasuruan Kota.

Pewarta: YN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *