BANGKA BARAT Metrozone.net
Cen Fa Lian, atau yang dikenal dengan nama Valen, seorang warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat, kini tengah terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini mencuat setelah Valen diduga melakukan serangkaian tindakan penipuan dengan modus menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang sedang mengalami kesulitan finansial, terutama mereka yang kesulitan membayar arisan.
Dalam skema yang dilakukan, Valen memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat memberatkan. Bunga sebesar 20% langsung dipotong dari jumlah pinjaman yang disetujui. Sebagai contoh, dari pinjaman sebesar Rp10 juta, peminjam hanya menerima Rp8 juta setelah dipotong bunga. Tak hanya itu, Valen seringkali menagih pembayaran sebelum jangka waktu yang dijanjikan berakhir, yang semakin memperparah situasi keuangan para peminjam.
Kasus pertama yang menjadi sorotan terjadi pada 11 Januari 2022. Lina, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun Penganak, Desa Air Ganteng, Kecamatan Parit Tiga, menjadi salah satu korban Valen. Berdasarkan bukti transaksi melalui rekening Bank BCA nomor 8825004716 atas nama Lina, sejumlah uang mengalir dari Valen kepada Lina antara tahun 2022 hingga 2024.
Pada 31 Oktober 2022, Valen mentransfer sejumlah uang ke Lina melalui rekening anaknya, Mariana, dengan nomor rekening BCA 0450800295. Transaksi tersebut terus berlanjut hingga 20 Mei 2024, sebelum akhirnya dihentikan. Sepanjang tahun 2024, tercatat total transaksi mencapai Rp1,2 miliar dari Valen dan Rp2,5 miliar dari Lina.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Jebus, yang menerima laporan pertama dan mulai melakukan penyelidikan. Namun, seiring dengan meningkatnya skala dan kompleksitas kasus ini, Polres Bangka Barat memutuskan untuk mengambil alih penyelidikan. Saat ini, pihak Polres Bangka Barat sedang melakukan investigasi lebih mendalam guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Valen dan pihak-pihak terkait.
Modus penipuan yang dilakukan oleh Valen dianggap sangat merugikan korban. Kasus ini pun mendapat perhatian publik karena jumlah transaksi yang besar serta dampak finansial yang dirasakan oleh para korban. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan menegakkan keadilan bagi para korban.
“Saya sangat berharap keadilan bisa ditegakkan. Saya dan banyak korban lainnya mengalami kerugian yang tidak sedikit,” ungkap Lina saat ditemui di kantor hukum Bujang Musa, SH., MH., di Jl. A Yani, Pangkalpinang. Lina yang didampingi pengacaranya berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
(peliput*TIM)