Kasat Res Narkoba Polres Bangka Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

Daerah, TNI/Polri87 Dilihat

Sungailiat – Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, S.H., turut menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Kamis (29/8/2024). Acara yang berlangsung di Gedung Kejari Bangka, Jalan Pemuda Sungailiat ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edi Subhan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Melinda Aritonang, S.H., Kepala BNN Bangka, Hariyansah, S.T., dan Plt Asisten II Pemkab Bangka, Muchtar, S.H.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi 49 perkara dari periode April hingga Juli 2024. Di antaranya, 17 perkara narkotika dengan barang bukti shabu seberat 178,981 gram, ganja 605,916 gram, serta 15 unit handphone. Selain itu, terdapat 32 perkara tindak pidana umum yang melibatkan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, dan uang palsu senilai Rp 95.000.000. Seluruh barang bukti tersebut diputuskan untuk dimusnahkan sesuai ketetapan pengadilan.

Kepala Kejari Bangka, Edi Subhan, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan. “Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah menjalankan tugas dan fungsi kami sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.

Edi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dampaknya yang merusak masa depan generasi penerus bangsa. “Kami berharap masyarakat tidak tergoda untuk mencoba ataupun mengedarkan narkoba, karena narkoba sangat merusak kehidupan,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Minarno, S.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Bangka. “Jika mengetahui atau menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Iptu Minarno.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar, baik untuk narkotika maupun non-narkotika, memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak akan digunakan kembali untuk tindak kejahatan.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *