Kapolsek Sungai Beduk Klarifikasi Terkait Penggunaan Uang Pribadi Rp7 Juta untuk Danai Perdamaian Kasus Pengeroyokan

Batam, Metrozone.net- Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, mengklarifikasi terkait menggunakan uang pribadi sebesar Rp7 juta untuk mendanai perdamaian kasus pengeroyokan, Jumat (9/1/2026).

Dalam keterangannya kepada Metrozone.net, Kapolsek Sungai Beduk memberikan uang pribadinya untuk membantu meringankan biaya perdamaian yang saat itu diminta oleh pihak MW sebesar Rp15 juta.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Desember 2025, pelapor (korban) MW melaporkan FL dan RL dengan kasus pengeroyokan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada tanggal 17 Desember 2025, pelapor (korban) FL melaporkan MW dengan kasus penganiayaan dan diamankan oleh Polsek Sungai Beduk. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan atau penganiayaan dan diamankan.

Kasus Saling Lapor FL, RL dan MW Sepakat Berdamai

Kapolsek Sungai Beduk mengatakan bahwa pihaknya memfasilitasi perdamaian antara FL, RL dan MW secara kekeluargaan, mengingat ketiga tersangka memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Pada saat proses perdamaian itu, pihak keluarga MW meminta sejumlah uang sebesar Rp15 juta, namun pihak keluarga FL dan RL hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp5 juta. Dengan rasa kemanusiaan dan kepedulian, Kapolsek Sungai Beduk kemudian membantu dengan uang pribadinya sebesar Rp7 juta dan bantuan dari tokoh masyarakat sebesar Rp3 juta, yang kemudian uang terkumpul sebesar Rp15 juta dan diberikan kepada MW sebagai bentuk perdamaian. Perdamaian tersebut disaksikan oleh keluarga para tersangka yang saling berpelukan dan bersalaman satu sama lain.

Jurnalis Metrozone.net Mandatangi Rumah FL, RL dan MW Pasca Berdamai di Pancur Tower I

Jurnalis Metrozone.net kemudian mendatangi rumah FL, RL dan MW di Pancur Tower I. Pasca berdamai FL, RL dan MW masih saling tegur sapa di jalan, namun di lokasi terlihat MW sudah pindah rumah dan rumahnya tidak jauh dari FL dan RL tetapi masih di lokasi Pancur Tower I. Kemudian setelah proses wawancara, FL, RL dan MW masih ada hubungan keluarga (saudara). RL adalah seorang ibu yang memiliki 2 orang anak yang masih kecil, kemudian FL memiliki 3 orang anak yang masih kecil, dan MW juga memiliki 4 orang anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang seorang ibu.

FL, RL dan MW Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolsek Sungai Beduk

FL, RL dan MW sangat terharu karena Kapolsek Sungai Beduk ikut membantu menyelesaikan secara kekeluargaan. FL kemudian mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Sungai Beduk yang ikut membantu secara kekeluargaan sehingga ada kesepakatan berdamai.

“Kami dari keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolsek Sungai Beduk, apa jadinya jika tidak ada perdamaian, anak kami setiap hari menangis mencari ibunya dan setiap hari juga harus diantar ke Polsek Sungai Beduk untuk bertemu ibunya,” tuturnya.

Keluarga MW Mencabut Kuasa Kantor Hukum Eduard Kamaleng, S.H., M.H

Pihak keluarga dari MW telah mencabut surat kuasa pada kantor hukum Eduard Kamaleng, S.H., M.H yang ditandatangani MW serta dibubuhi materai 10000, pada tanggal 22 Desember 2025.

Dalam isi pernyataan pencabutan surat kuasa tersebut, kantor hukum Eduard Kamaleng, S.H., M.H tidak lagi memilki kewenangan untuk bertindak, mewakili atau mengambil keputusan apapun untuk dan atas nama MW baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *