Kapolres Bangka Himbau Masyarakat Waspadai Karhutla

TNI/Polri, Daerah157 Dilihat

Bangka— Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Bangka. Imbauan ini disampaikan seiring dengan musim kemarau yang sedang berlangsung dan sejumlah kejadian kebakaran yang telah terjadi.

Kapolres mengingatkan bahwa kebakaran hutan sering kali disebabkan oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab, dan dapat menimbulkan kerugian besar baik dari segi lingkungan maupun ekonomi. Dalam pernyataannya, AKBP Toni Sarjaka menegaskan larangan pembakaran hutan atau lahan untuk tujuan apa pun, termasuk untuk pembukaan lahan perkebunan dan pertanian.

“Pembakaran hutan merupakan tindakan melanggar hukum yang membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang,” ujar AKBP Toni Sarjaka. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bahaya kebakaran. Sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

“Diharapkan masyarakat mematuhi aturan ini dan tidak melakukan pembakaran yang dapat merusak lingkungan serta berdampak negatif bagi masyarakat luas,” tegas AKBP Toni Sarjaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *