ACEH BARAT – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Aceh Metrozone.net Almanudar mengecam keras tindakan penganiayaan wartawan Krusial.com yang bernama Kausar (28) akibat pemberitaan yang ditulis oleh Kausar yang berjudul “Proyek Siluman Drainase di Kotafajar Amburadul”
Atas pemberitaan tersebut wartawan krusial.com Kausar mendapat ancaman yang berujung Penganiayaan yang diduga dilakukan oknum pelaku proyek tersebut yang berinisial AD.
Sebagai rekan seprofesi yang bergelut dibidang jurnalistik kita sangat menyayangkan peristiwa yang menimpa Kausar wartawan krusial.com Aceh Selatan dalam kapasitasnya sebagai jurnalis/wartawan selaku sosial kontrol yang telah bekerja sesuai dengan UU Pokok Pers Nomor 40/1999, kata Almanudar, Minggu (7/1-2024)
Dikatakan Almanudar yang juga anggota PWI Aceh Barat bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40/1999 Bab VIII pasal 28 “setiap orang yang merasa melawan hukum dengan melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp.500.000.000,-” terangnya
Almanudar meminta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Selatan untuk terus mengawal kasus sampai tuntas atas dugaan penganiayaan yang menimpa Kausar wartawan krusial.com yang saat ini sudah dilaporkan ke Polres Aceh Selatan.
Perlunya pengusutan sampai tuntas oleh pihak kepolisian agar kasus penganiayaan/ pembungkaman terhadap tugas jurnalistik tidak terjadi lagi kepada rekan wartawan lainnya saat melakukan tugas jurnalistiknya, pungkas Almanudar (Tim)