Banjarmasin, Metrozone.net –
Pada Senin (06/10), Lapas Kelas IIA Banjarmasin melaksanakan kegiatan pembebasan terhadap tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pembebasan ini meliputi satu orang melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), satu orang melalui program Cuti Bersyarat (CB), serta satu orang yang dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidananya secara penuh.
Proses pembebasan berlangsung tertib dan lancar, dimulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, pemberkasan, hingga serah terima kepada pihak penjamin atau keluarga. Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan program integrasi seperti PB dan CB merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang bertujuan untuk mengembalikan warga binaan ke masyarakat dengan bekal moral dan keterampilan yang positif.
“Setiap pembebasan bukanlah akhir, melainkan awal perjalanan baru. Kami berharap mereka mampu menjaga kepercayaan ini dan menjadi pribadi yang lebih baik bagi diri, keluarga, dan lingkungannya,” ujar Herriansyah.
Sementara itu, bagi warga binaan yang bebas murni, Kalapas juga berpesan agar pengalaman selama menjalani pembinaan di Lapas menjadi pelajaran berharga untuk menata kembali kehidupan di luar.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan setiap proses pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan sesuai prinsip humanis, profesional, dan berkeadilan.
(Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin)