Kadis Dan Kabit PUPR Kab Langkat Kebal Hukum

Langkat metrozone.net

Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat sebesar Rp5.420.327.881,33, diduga tanpa ada pengusutan dari pihak berwenang.

Padahal, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024, proyek sebanyak 42 paket yang dikerjakan tahun anggaran 2023 tersebut, diduga belum dilakukan pengembalian ke kas daerah (Kasda)

Atas dasar itu, Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.

Desakan itu ditegaskan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan ketua IGOW (Indonesian Government Watch) kepada awak media di stabat (20/032025). Pria yang getol mengkritisi kasus korupsi itu juga menegaskan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada juga pengembalian, maka masalah tersebut bisa masuk ranah hukum.

“Pembayaran atau pengembalian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) itu pakai masa tenggang waktu. Yakni, hanya 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima oleh dinas bersangkutan. Jika *tidak* ada juga pengembalian, maka masalahnya bisa bergeser masuk ke ranah hukum,” paparnya.

: Ketum IGOW Muhamad Rafii

Hal itu lanjutnya, sesuai yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan.

Sementara, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Surya, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kamis (20/3/2025) lalu, hingga berita ini berita ini dilangsir,belum ada .bersedia memberi klarifikasi keawak media .

Peliput,Junaidi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *