Banyuwangi, Metrozone.net- Menyusul beredarnya pemberitaan yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) serta dugaan pembiaran percaloan di lingkungan Samsat dan Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi, pihak kepolisian dan jajaran terkait memberikan tanggapan tegas untuk meluruskan informasi tersebut, Senin (01/12/2025).
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Elang Prasetyo, S.I.K., M.H. melalui Kasubnit 2 regident Ipda enita dwi rahayu. menegaskan bahwa seluruh prosedur pelayanan publik di Samsat telah berjalan sesuai standar operasional (SOP) yang diterapkan secara nasional. Mereka menilai tuduhan adanya praktik pungli dan permainan “orang dalam” tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ipda. Enita ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa berita yang beredar tidak benar dan cenderung menyesatkan.
Ia menekankan bahwa setiap pelayanan pajak kendaraan termasuk pengurusan perpanjangan lima tahunan wajib mengikuti aturan administrasi yang telah diatur oleh pemerintah.
“Setiap pemohon wajib membawa dokumen asli untuk diverifikasi, termasuk KTP. Aturan ini bukan dibuat sepihak oleh Samsat, tetapi merupakan ketentuan nasional. Jika berkas tidak lengkap, tentu permohonan tidak dapat kami proses,” tegasnya.
Pihak Samsat juga menjelaskan bahwa langkah verifikasi identitas tidak bisa diwakilkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen atau identitas kendaraan. Penolakan berkas bukan bentuk pemerasan, melainkan bagian dari prosedur legal agar data administrasi tetap valid.
Kasat lantas maupun kepala adminiatratur pelayanan samsat tetap melakukan arahan dan pedampingan secara langsung agar tidak adanya praktik pungli baik oleh anggota ataupun pihak pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.
“Kami tidak pernah mentolerir adanya calo. Jika ada oknum yang mengaku bisa mengurus cepat dengan biaya tertentu, itu di luar tanggung jawab kami. Kami menghimbau masyarakat agar mengurus langsung tanpa perantara,” ujar Ipda Enita.
Pihak kepolisian juga meminta agar masyarakat melapor secara resmi apabila menemukan praktik tidak terpuji, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan data dan bukti yang sah. Mereka mengingatkan bahwa penyebaran informasi berindikasi fitnah dapat menurunkan kepercayaan publik dan merugikan banyak pihak.
Hingga kini, Polresta Banyuwangi menyatakan siap membuka ruang klarifikasi dan memastikan komitmen mereka dalam memberikan layanan yang transparan, bebas pungli, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: 5093N9






