Bandar Lampung, 31 Oktober 2025 – Sebuah dugaan mengejutkan mencuat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Huwi di Lampung. Diduga, telepon seluler (HP) jenis Android bebas beredar di kalangan tahanan.
Dugaan ini mencuat setelah tertangkap kamera seorang tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023-2024, berinisial “DC”, kedapatan mengunggah Insta Story terbarunya pada tanggal 31 Oktober 2025.
Praktik ini jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku. Muncul dugaan kuat adanya kebocoran dari pihak petugas lapas yang membiarkan peredaran HP Android tersebut.
Kejadian ini sontak memancing reaksi beragam dari masyarakat. Banyak pihak menyayangkan adanya dugaan kebebasan para tahanan dalam menggunakan perangkat elektronik di dalam lapas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan aturan di Lapas Huwa-Huwi.
Pihak terkait hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Kasus ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut.






