Banyuwangi, Metrozone.Net– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana hibah partai politik di Kabupaten Banyuwangi pada 22 Januari 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana publik yang dialokasikan kepada partai politik digunakan secara transparan dan akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan setelah temuan sebelumnya yang diungkap oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi. Berdasarkan audit yang dilakukan, sejumlah ketidaksesuaian dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah ditemukan, antara lain:
1. Nota pembelian tanpa stempel dan nama penjual, yang menunjukkan kurangnya bukti transaksi yang sah sesuai standar pembukuan keuangan.
2. Pembayaran Wi-Fi, listrik, dan PDAM tanpa struk resmi, yang dapat menimbulkan risiko penyimpangan anggaran akibat tidak adanya bukti pembayaran yang valid.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap staf administrasi Partai Gerindra, Ali Hisbulloh, yang beralamat di Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, mengungkap kekurangan dalam pelaporan keuangan partai tersebut. Temuan inilah yang mendorong BPK RI melakukan audit menyeluruh guna memastikan penggunaan dana hibah sesuai peruntukannya.
Untuk mendapatkan tanggapan resmi, tim media telah berupaya menghubungi Kepala Bakesbangpol Banyuwangi. Namun, menurut keterangan staf, Kepala Bakesbangpol saat ini sedang bertugas di Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bakesbangpol terkait persiapan pemeriksaan BPK RI atau langkah perbaikan yang direncanakan.
Pemeriksaan yang akan dilakukan BPK RI diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas pengelolaan dana publik, tetapi juga menjadi momen penting bagi partai politik di Banyuwangi untuk meningkatkan akuntabilitas. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diikuti dengan sanksi tegas, mulai dari penundaan pencairan dana hibah hingga konsekuensi hukum lainnya jika ditemukan unsur penyimpangan.
Editor: 5093N9