Hasil Rakor Forkopimda Madina, Atika : PETI Kotanopan Ditutup

Daerah843 Dilihat

Madina,- Rapat koordinasi (Rakor) Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait penyelesaian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan mengambil keputusan “ditutup”.

Pernyataan ditutupnya aktifitas PETI yang menggunakan alat berat Excavator di Kecamatan Kotanopan tersebut ditegaskan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution kepada wartawan, Selasa (28/11/2023) usai menggelar rapat di aula kantor Dinas Bapperida Madina.

”berdasarkan hasil rapat koordinasi hari ini dengan Forkopimda Madina terkait penyelesaian pertambangan tanpa izin di Kecamatan Kotanopan, diambil keputusan aktifitas pertambangan ilegal itu ditutup.”ujarnya

keputusan tersebut diambil setelah dilihat dari berbagai aspek atas dampak yang dihasilkan oleh aktifitas PETI yang dapat merusak lingkungan, ekosistem dan persawahan.

Atika yang juga merupakan warga asli Kecamatan Kotanopan ini menuturkan, ditutup atau dilarangnya aktifitas PETI tersebut dimulai sejak hari ini dan akan diberikan tenggang waktu selama 21 hari, sejak selesainya Rakor dengan Forkopimda dan masih menunggu suratnya ditandatangani Pak Bupati.” pungkasnya.

Rakor ini diikuti oleh Ketua DPRD Madina, Ketua komisi II DPRD Madina, Dandim, Waka polres Madina, Kasatpol PP Madina, Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Komandan Subdenpom 1/27 Madina, Kadisnaker, Kadis PMPPTSP, Kepala Badan Wilayah Sumatera II Kegiatan Irigasi III Padangsidempuan, Kacabwil V Disperindag dan ESDM Sumut, Camat Kotanopan, Lurah pasar Kotanopan, Kades Hutarimbaru, Hutabaringin dan Tombang bustak dan tokoh masyarakat ketiga desa tersebut.

Pewarta: Martua Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *