Mandailing Natal – Metrozone net
Polres Mandailing Natal bersama Polda Sumatera Utara mengamankan dua tersangka tambahan dalam kasus pembakaran, perusakan, pencurian, dan penghasutan yang berujung pada aksi anarkis di Mako Polsek Muara Batang Gadis (MBG). Dengan penambahan tersebut, total tersangka yang diamankan berjumlah lima orang.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., melalui Humas Polres Madina, Ipda F. Simanjuntak, menyampaikan bahwa dua tersangka tambahan diamankan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan intensif tim gabungan Polres Madina dan Polda Sumatera Utara.
“Hingga saat ini kami telah mengamankan lima orang tersangka. Sebelumnya tiga tersangka telah ditetapkan, dan dari hasil pengembangan penyidikan kami kembali mengamankan dua tersangka tambahan,” ujar Kapolres.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/XII/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES MADINA/POLDA Sumut tertanggal 21 Desember 2025. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 11.25 WIB di Mako Polsek Muara Batang Gadis, Desa Pasar I Singkuang.
Peristiwa bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, saat massa dari Desa Singkuang I dan II melakukan sweeping terhadap seorang pria berinisial R (35) yang diduga bandar narkoba. Untuk menghindari amukan massa, R diamankan ke Mapolsek sekitar pukul 03.00 WIB, namun dilaporkan melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB.
Keesokan harinya, massa kembali mendatangi Mapolsek MBG. Situasi memanas akibat dugaan provokasi hingga berujung pada aksi perusakan, penjarahan, dan pembakaran kantor serta asrama Polsek.
Akibat kejadian tersebut, satu unit kantor Polsek dan delapan rumah dinas terbakar. Satu unit mobil dinas patroli Isuzu D-Max dan dua sepeda motor dinas Honda Verza turut hangus, serta sejumlah inventaris kantor rusak dan hilang.
Tiga tersangka awal yang diamankan masing-masing RN alias Comek (39), KS (21), dan W alias Catam (29) dan setelah di cek urine oleh petugas hasil urine Positive Narkoba, Dari pengembangan penyidikan, dua tersangka tambahan diamankan yakni DP (50), warga Desa Singkuang II, dan RTW (29), warga Desa Singkuang II
DP diamankan pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB dan diduga berperan melakukan provokasi kepada masyarakat. Sementara RTW diamankan pada pukul 21.43 WIB dan diduga mengajak masyarakat berdemo serta terlibat pembakaran mobil dinas Polri. Hasil tes urine keduanya dinyatakan negatif narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, Pasal 160 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Polres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan memastikan situasi keamanan di Kecamatan Muara Batang Gadis saat ini aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa terlibat agar segera menyerahkan diri. Proses hukum kami pastikan berjalan tegas, profesional, dan transparan,” tutup Kapolres.
Peliput: Arbain Lubis / Riah





