Harapan Ketua Garda Independen Dan Adv Budiono, Bawaslu Bisa Meminta Keterangan Saksi

Daerah277 Dilihat

Kabupaten Bangka,- Terkait Laporan pelanggaran pemilu dengan penufakatan jahat dan azas pembiaran yang menghilangkan suara caleg secara konsitusional Bawaslu memanggil Bapak Rustamsyah dan Bapak Didit untuk klarifikasi setelah konfirmasi salah satu komisioner Bawaslu kabupaten bangka induk.

Adapun konfirmasi dengan ketua DPC PDiP terkait saudara Didit yg di berikan oleh ketua DPC PDIP bapak Syahbudin ternyata Didit adalah saksi Partai PAN. disini dinilai ketua DPC mempertaruhkan integritas Sekjen DPP PDI Perjuangan atas pembiaran maupun penyalahgunaan SK tandatangan digital.sesuai konfirmasi dari KPU Bangka Induk Bapak Sinarto.sesuai dengan konfirmasi surat tgl 5 maret 2024 No surat 100/PL.01.8-SD/1901/4/2024.

Harapan ketua Garda Independen Bapak Sri Suwanto dan Adv Budiono bawaslu bisa meminta keterangan saksi juga dengan Sekjen DPP Bapak Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bapak Bambang Wuryanto.
Sesuai surat mandat Bapak Didit adalah Kader Partai PAN sk mandat saksi nomor PAN/3202/Mdt/K-S/24/11/2024 yang ditandatangani ketua DPD Partai PAN Bangka Belitung Bapak H. Matzan dan seketaris bapak Zulkarnain.

Dugaan konspirasi untuk menjegal internal caleg provinsi Bapak Didit adalah tim pemenangan Bapak Rustamsyah.
Yang kalaborasi saksi partai di pleno kecamatan sungailiat antara Didit dan Arnia di 4 panel perhitungan pleno kecamatan sungailiat.

Dugaan kalaborasi kedua ketika Perkara yang dilaporkan caleg no urut 10 yang terpenuhinya syarat formil dan sekarang masuk di sentra Gakumdu.
Ketika Bawaslu dan Kpu membuat cacatan khusus di pleno kabupaten. Ibu Arnia dan Bapak Didit mengajukan keberatan dan pada saat itu saudara Arnia tetap dari saksi PDI Perjuangan dan Bapak Didit juga keberatan mewakili dari Partai PAN.

Akibat perbuatan hukum yg mereka lakukan maka tim Penasehat hukum DR. Andi kusuma,S.H.,M.Kn.CTL melaporkan atas dugaan PELANGGARAN PEMILU DENGAN PEMUFAKATAN JAHAT DAN AZAS PEMBIARAN YANG MENGHILANGKAN HAK SALAH SATU CALEG SECARA KONSTITUSIONAL.

Semoga hukum bisa ditegakkan dan menemukan otak pelaku. Sekalipun langit runtuh hukum harus ditegakkan pungkas Adv Budiono.

Pewarta: JN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *