Batam, Metrozone.net- Hakim dan Ketua PN Batam, Tiwik, S.H., M.Hum dilaporkan oleh Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) kepada Badan Pengawas (Hakim) – (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI pada Rabu, 15 Oktober 2025. Laporan itu sendiri terkait putusan Pengadilan Negeri Batam atas permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra, yang dinilai ada pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam menerima dan memutuskan.
“Semua surat pengaduan sudah saya sampaikan sendiri ke Bawas MA dan KY, semoga saja ditindaklanjuti secepatnya,” kata Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari kepada media dari Jakarta.
Menurut Cak Ta’in, ada beberapa persoalan dalam penetapan nama Li Claudia Chandra di PN Batam tersebut, mulai dari local delicty dan yuridiksinya, hingga ketidak konsistensi dalam penyebutan kata atau nama dalam putusan tersebut. Misalnya penetapan nama perkara nomor 09/Pdt.P/1996/PN.TPI yang diterangkan para saksi disebut namanya Claudia Chandra sehingga lengkapnya Li Claudia Chandra, menyebut nama ibu Li Mi Lan dan Lie Mie Lan secara berulang, hingga data dan fakta yang perlu dicek otentikasi dan keabsahannya.
“Kami melihat hakim Tiwik yang juga Ketua PN Batam itu sangat teledor, putusan itu bisa diinterpretasikan berbeda, padahal putusan hukum harusnya memberikan ketegasan dan kejelasan. Hakim Tiwik tidak cermat dalam memutuskan permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra tersebut,” jelasnya.
Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu menegaskan, Mahkamah Agung khusunya Bawas perlu memeriksa hakim tersebut, apakah di dalamnya ada pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak. Begitu juga dengan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Tiwik.
“Apakah dengan kualitas seperti itu masih layak menjadi Ketua Pengadilan, tidak cermat dan teledor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cak Ta’in menjelaskan perlunya menelisik persoalan penetapan nama Li Claudia Chandra di PN Batam tersebut, mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik yang kini menjadi Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam. Sebagai pejabat publik dan mengambil hak kepemimpinan publik, maka seluruh privasi personal pejabat publik menjadi milik publik.
“Apakah dalam penetapan nama di PN Batam itu bukan tidak mungkin terkait dan mempengaruhi legalitas atau keabsahan kelengkapan persyaratan pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam pada Pilkada 2024 lalu. Implikasi dari proses hukum terhadap memberikan gambaran ada cacat hukum dalam penetapan calon dalam kelengkapan persyaratan,” urainya.
Cak Ta’in menambahkan, pihaknya juga sedang mengkaji untuk melakukan gugatan P.T.U.N guna menguji SK KPU Batam nomor 480 tahun 2024 tentang penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tahun 2024. Selain itu, juga sedang mempersiapkan untuk melakukan uji materiil penetapan pemenang Pilkada Wali Kota Batam tahun 2024 tersebut cacat hukum atau tidak baik itu ke MK maupun MA.
“Kajiannya sedang dibahas dan dipersiapkan oleh tim, termasuk langkah-langkah yang bakal kita ambil. Setidaknya satu persatu secara bertahap kita kerjakan, seperti kita sudah melaporkan hakim terkait putusan penetapan nama Li Claudia Chandra yang dilakukan Hakim PN Batam tersebut. Kita tunggu saja informasi selanjutnya,” tandasnya.
Pewarta: Hans