MetroZone.Net.
Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), di Jalan,AH.Nasution Kota Metro 6 Bulan Lalu (28/6/2024).
Antara Roda Empat(Terdakwa,dr.Lina) dan Roda Dua (Korban Meninggal),yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Metro,dengan Nomor Perkara, 227/Pid.Sus/2024/ PN Met 10 Dec 2024 ,
Lalu Lintas.Penuntut Umum Alex Subarkah,SH. dan terdakwa,Lina Anak dari Bong Jam Cin.
Perlu Perhatian Kusus,!?!dari semua Elemen,
Hal ini di sampai kan,H.Kurniawan selaku paman Koban kepada Awak Media Menutur kan,.
Perkara Laka Lalin ini ,
sejatinya suatu peristiwa yang jelas, yang mana Siapa yang nabrak dan di tabrak ,serta Jenis Kendaraan pun ada dan jelas,yakni antara Roda Empat yang pengakuanya di Kendarai/ di Kemudikan. oleh dr.Lina bersama Anak Laki-laki nya yang sudah Dewasa ,
dan Roda Dua yang di kemudikan Keponakan saya Remaja Putri (19),Meninggal Dunia (Korban).
dalam peristiwa tersebut menyebab kan hilang nya Nyawa seseorang,
oleh sebab itu Hilang nya nyawa seseorang harus ada pertanggung jawaban di Mata Hukum tukas H.Kurniawan.
Masih di utarakan Bang,Iwan sapaan akrab, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (Ketum.GCP).
Ironis nya Peristiwa Laka Lalin tersebut sudah berlalu 6 Bulan (28/6/2024),namun perkara nya baru di sidangkan pada Bulan Desember 2024 ini,
dan setelah Dua kali agenda sidang berjalan kami pihak Keluarga Korban merasa BAP dan Saksi – Saksi yang di Hadir kan di rasa Mengambang dan Tipis untuk pihak Korban,.
yang mana BAP dari Penyidik di rasa kurang Maksimal untuk pihak Korban yang mana kami menyimak, Olah TKP dan Alat Bukti serta Saksi – Saksi Korban sangat Tipis,
salah satu indikasi nya kenapa Penyidik tidak berupaya melengkapi Alat Bukti dengan mengambil Gambar/Rekaman dari CCTV, yang ada di sekitar Peristiwa (TKP) Hal ini menjadi tanda tanya bagi kami pihak Korban tukas,H.Kurniawan.
untuk itu lanjut nya ,
permasalahan ini akan saya bawa ke Jakarta guna Konsultasi kepada Pakar atau Praktisi Hukum Kami,
Terlebih belakangan ini kami ketahui Terdakwa
Cik Lina, yang Notabenya Seorang dokter, dirinya pun berprofesi sebagai Advokat /Lawyer,
artinya si terdakwa akan berupaya berkelit untuk Lolos dari Dakwaan,tukas iwan,.
di singgung apakah tidak ada upaya untuk berdamai dalam perkara ini,
H.Kurniawan kembali menandaskan,
Sedari awal bila mana dia (dr.Lina),mengedepan kan Etika dan Etitude, serta Adab. tentunya permasalahan ini tidak sampai ke Meja Hijau,
Namun setelah perkara ini bergulir di Pengadilan,tidak terlepas dari Hak nya sebagai terdakwa, dirinya memboyong 8 Pengacara,dalam perkara Laka Lalin ini,
Artinya si terdakwa Unjuk Gigi, akan kekutan FINANSIAL dan KOLEGAN nya ,
Hal tersebut di rasa mengusik harga diri kami untuk itu saya atas nama Keluarga Korban akan memberi perhatian Kusus dalam Perkara ini,
dan saya sudah membentuk Tim guna mencari Bukt-bukti. Baru guna menguak Tabir Peristiwa Laka Lalin. tersebut .
adapun harapan Saya dan Keluarga Korban Kiranya Peradilan Perkara Laka Lalin ini berjalan Normatif guna Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan,.
begitupula Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Yang Mulia Para Hakim yang menangani Perkara ini kiranya Tegak Lurus
tandas Ketum GCP, H.Kurniawan.
(Gusti)-