MetroZone.Net-
Maraknya Publikasi yang menyoroti Kinerja Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, yang beberapa waktu lalu menurunkan Tim dan menyambangi Kediaman salah satu Wartawan/Jurnalis Media Online, guna Memperbal dan atau introgasi terkait Pemberitaanya, mengenai indikasi ketidak netralan ASN di Kecamatan trimurjo pada PILKADA 2024.
Tim Media meminta Pendapat dari salah satu Jurnalis Senior terkait Peristiwa tersebut, Ini kata Gustiwan, yang akrab di sapa Gusti.
Saya sudah membaca dari beberapa Publikasi, dalam hal ini saya sebelum nya mohon maaf tidak bermaksud menggurui, kita berbagi Pengalaman dan tetap, mengacu pada peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, tukas Gusti.
Perlu diketahui, yang namanya Pemberitaan itu tidak bisa di jadikan alat bukti, tapi bisa untuk acuan bagi penyidik untuk menindak lanjuti nya jika permasalahan tersebut di pandang Layak.
Kedua, untuk pewarta dan atau Jurnalis yang kedudukan dan Fungsi nya terlindungi oleh Undang-undang memilki Hak untuk tidak membongkar identitas Nara Sumbernya, tandas Gusti.
masih di sampaikan Gustiwan kepada media ini, bahwa dirinya memberi apresiasi atas respon Panwascam Trimurjo dan Bawaslu Lampung Tengah yang tanggap atas berita dugaan Ketidaknetralan ASN Camat Trimurjo.
Terkait hal tersebut, saya pribadi memberi Apresiasi kepada Panwas Trimurjo atas Responnya menyikapi Publikasi yang di Rills Rekan D, selaku Jurnalis dan subtansinya temuan atau Peristiwa.
Disisi lain saya Prihatin atas sikap dan langkah Tim Panwas yang sambangi Kediaman Wartawan guna mendalami dan membongkar Narasumber dari Pemberitaan nya. Hal tersebut Patut di duga menabrak dan atau Menerobos Rambu-Rambu Profesi JURNALIS.tukas nya.
Lebih jauh Gusti berbicara.
Wartawan senior asal Kota Metro ini pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung Tengah dan Panwascam Trimurjo sebagai langkah yang kurang bijaksana.
sepanjang pengalaman dan malang melintangnya saya di Dunia Jurnalis, Baru kali ini saya mendengar ada pihak dari Lembaga, Institusi yang memperbal (BAP) Seorang Jurnalis dengan dalih menelusuri Sumber-sumber guna pengembangan dan kinerja Lembaga nya.
kembali untuk kita ketahui bersama pada APH ,(Penyidik) atau Lembaga Peradilan saja selama ini saya pribadi belum pernah mendengar,bseorang Jurnalis di hadirkan di Muka Persidangan guna membongkar Nara Sumber dari Tulisanya, dengan catatan kalau Permasalahan nya di rasa, Emergency dan lembaga yang bersangkutan mengindahkan aturan yang Normatif, hal tersebut bisa di tolelir terang Gusti.
Dipenghujung paparanya, Gusti menyatakan prihatin dan terusik dengan Kinerja Panwascam Trimurjo yang terkesan akan menegakan Tupoksi nya pada Momen Pilkada 2024,ini.
Saya selaku insan Pers merasa terusik atas Sikap dan Langkah dari Tim, Panwascam tersebut, Fenomena yang di Alami Rekan se Profesi, tentunya mengalami tekananan dan kerugian terutama dalam Bentuk Verbal, sebagai mana di kutip di salah pemberitaan,inisial D,jurnalis yang bersangkutan merasa Psikologi dan Moril nya terganggu ketika Tim Panwascam menyambangi Rumahnya, walaupun sebelum nya sudah ada Komunikasi dari pihak Panwascam akan kehadiranya, dan kami akan mengancah lebih jauh Permasalahan ini guna menjaga MARWAH Jurnalis yang jelas memilki Kedudukan dan Fungsi di NKRI ini,
Endingnya Kalau Nara Sumber Media di Paksa harus timbul dan mempertanggung jawabkan Steadmenya,ya kedepan hancur media tidak ada lagi yang bersedia jadi Narasumber tandas Gusti.
(Red).