Guna Efek Jera,Dir.LPHPA,Desak APH Terapkan Hukum Maksimal Terhadap Pelaku Asusila Terhadap Anak

 

MetroZone.Net-

Di lampung kembali terjadi kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur,bahkan masih balita,ironis nya lagi si pelaku merupakan orang tua kandung dari si korban,.

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lampung Utara,pada desember 2024,dan pelaku sudah di amankan jajaran Polres lampung-Utara pada 5 maret 2025.

menyikapi Kasus tersebut,Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan-Anak (LPHPA),Provinsi Lampung
Mengutuk keras para pelaku kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

Untuk itu guna efek jera,Toni Fisher Direktur,LPHPA mendesak Aparat Penegak Hukum jangan ada toleransi bagi pelaku dan terapkan Hukuman Maksimal dan berlapis bila perlu Hukuman Mati bagi Predator Anak tersebut tandas Dir.LPHPA,Toni Fisher sabtu (8/3/2025).

lebih jauh Bung.Toni mengutarakan kegeraman nya atas Kasus-kasus asusila terhadap anak tersebut.

Beberapa tahun lalu,saat Covid ada Kejari di Lampung ini yang mau menerapkan hukuman kebiri di wilayah hukum nya, namun ketika terjadi lagi peristiwa serupa di tempat nya bertugas,eh tidak juga ada yang dituntut hukuman tersebut, hingga hakim nya pun tak ada juga yang memutuskan hukum kebiri, seumur hidup,mati… Semua hanya hukuman 10,15,20 tahun… ADA APA DENGAN MEREKA INI???.tukas Toni Fisher.

yang membuat kita sangat Geram lanjut Toni Fisher.

dalam kasus yang terbaru di Lampung utara yang mana korban nya baru usia 2,5 tahun dan pelaku nya orang tua kandung, koq dalam prese release nya Polres hanya menuntut pelaku hanya 5 tahun… Miris gak… Itu pelaku ayah kandung lohhh… Korban nya anak kandung nya yang masih usia 2,5 tahun !!!

Saya ingatkan,kasus seperti ini, pelaku ayah kandung,kakek kandung, paman kandung,paling sering terjadi di Lampung, belum lagi ayah tiri….

Masih juga tidak mau para jaksa dan hakim menerapkan hukum kebiri, seumur hidup,mati?, sehingga bisa setidaknya sedikit menimbulkan efek menakutkan bagi calon calon pelaku ???

Kendala nya apa???… Sulittnya dimana???… Karena Undang undang nya sudah ada yaitu Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang hukuman kebiri, yang juga merupakan perubahan kedua dari Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002,

Bahkan untuk menerapkan hukuman tersebut, sudah pula di keluarkan panduan nya melalui Peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2020.tukas Toni Fisher.

di penghujung kata Direktur LPHPA,Provinsi Lampung
mengkhawatirkan keselamatan anak di Lampung di tahun ini hingga kedepan bila penerapan hukum yang masih lemah dan tidak serius, lalu khawatir juga bagaimana dengan pelayanan berkelanjutan dan komprehensif bagi korban dan keluarga nya, karena pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran,pungkas nya.
(Gusti)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *