Gubernur Lampung Terpilih Di Fitnah” Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Angkat Bicara”

Berita, Daerah1294 Dilihat

 

Lampung-MetroZone.Net-

Media sosial sebuah stasiun televisi swasta menayangkan potongan video berisikan dugaan fitnah, saat pembacaan Pancasila, Gubernur Lampung terpilih Rahmat Mirzani Djausal, di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akibatnya, video itu viral di media sosial, twitter dan yang lainnya serta mendapatkan pandangan yang beragam dari Elemen masyarakat, hingga menjadi cemoohan.

“Pasca itu kan langsung di take down oleh media televisi tersebut,.

H.Kurniawan Ketum GCP, angkat bicara,

nah ini bentuk ketidak hati-hatian, ingat di media itu ada kode etik jurnalistik, ada P3SPS buat televisi, apa itu Pedoman Perilaku Penyiaran yang harus dipegang teguh oleh para pewarta profesional yang pastinya harus sudah ikut Uji Kompetensi Wartawan atau khusus di televisi harus UKJ Uji Kompetensi Jurnalis, sehingga mengerti dan memang memiliki kompetensi atau kelayakan menjadi wartawan,

sebab pekerjaan ini sungguh mulia,” tukas Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H.Kurniawan.

Masih di Utarakan Bang iwan,sapaan akrab Ketum,GCP.

Dengan munculnya video dalam media sosial salah satu media membuat sedikit kegaduhan dan cemoohan di media khususnya twitter kepada Gubernur terpilih.

Saya mau bedakan apa itu jurnalis dan wartawan. Jurnalis dulu harus lulusan atau sarjana jurnalistik, mungkin sekarang bisa saja berubah, jadi fokus dalam ilmu itu seorang jurnalis belajar dan praktek, dia ada pelajaran dasar-dasar jurnalistik hingga mereka para calon jurnalis muda ini magang di setiap kantor media surat kabar dan televisi, setelah magang dan memiliki kompetensi, mereka wisuda sehingga bertitel Sarjana Sosial, sedang

wartawan profesi atau orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan berita kepada publik. Wartawan juga dikenal dengan sebutan jurnalis atau juru warta,” beber H. Kurniawan.

Namun, sayangnya berjalannya waktu yang menjadi wartawan bukan hanya dari jurusan jurnalistik atau komunikasi tapi bisa dari jurusan lain asalkan memiliki kemampuan menyederhanakan konsep rumit menjadi bahasa yang mudah dipahami.

Dalam kasus video yang diduga mengandung unsur fitnah, ini perlu menjadi perhatian serius, sebab jangan asal cepat tapi salah, atau tidak bisa membedakan atau tidak cek and balance, cover both side, ini bisa bahaya. “Sebagai pilar demokrasi seluruh pihak harus mendukung, namun kehati-hatian menjadi aspek utama, sebab kalau salah si Produser, Pemred dan reporter dan editor mesti bertanggungjawab dan Dewan Pers pun bisa bersikap serta KPI boleh memberikan pandangan,” ungkapnya.

Apa yang dilakukan oleh salah satu media televisi di akun media sosial harus menjadi perhatian bersama. “Saya mendukung penuh kebebasan pers, namun menyayangkan atas ketidak hati-hatian, ia memang ini muncul di media sosial, tapi ingat, di era kini orang lebih banyak nonton medsos yang belum ada dasar hukum apakah penyiaran di platform juga diatur dalam undang-undang pers, kode etik jurnalistik dan P3SPS?” tanya H.Kurniawan.

“Dan gaduhan itu lebih banyak muncul di media sosial, nah ini harus menjadi perhatian serius insan pers, Dewan Pers agar penyebaran berita di media sosial mesti ada pakemnya dan mesti ada pula yang terpenting pada saat ini ya kalau memang perlu perlindungan kepada mereka, agar terlindungi, jadi ada wartawan cetak, online, televisi dan radio nah mungkin wartawan Medsos,” tutupnya.(Rills.Adm,GCP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *