Baturusa – Penggarapan kebun kelapa sawit hingga 100 hektar lebih tanpa memilik izin usaha perkebunan adalah satu pelanggaran terhadap aturan yakni peraturan menteri pertanian.
Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Bangka, Sarly Nopriansyah saat menanggapi perkebunan kelapa sawit milik Buyung hingga 100 hektar lebih di Desa Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Rabu (27/12/23).
Dikatakan Sarly, sesuai dengan Permentan nomor nomor 98 tahun 2013 tentang izin usaha perkebunan dan permentan nomor 15 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pertanian menerangkan bahwa kebun dengan luas 25 ha atau lebih harus meiliki izin usaha perkebunan.
“Sedangkan Kebun dibawah 25 ha dapat didaftarkan dengan nama surat tanda daftar usaha budidaya (STDB). STDB ini bukan merupakan izin,” terang Sarly.
Lantas perizinan apa yang dimiliki Buyung pengusaha asal Sigambir ini sehingga dengan bebasnya membuka kebun kelapa sawit hingga 100 hektar lebih?
Tampaknya, dari dua kategori perizinan yang disampaikan Kadis Pertanian dan Perkebunan itu, tak satu pun izin yang dimiliki Buyung Sigambir dalam menggarap kebun kelapa sawitnya di lahan Desa Baturusa yang luasnya hingga 100 hektar lebih itu.
Lantas bagaimana respon Kecamatan dan Aparat Penegak Hukum di Bangka dan di Babel terkait informasi dugaan pelanggaran hukum pada perkebunan kelapa sawit milik Buyung itu?
Camat Merawang, Jaelari mengaku dirinya tidak tau jika pengusaha Buyung menggarap kebun sawit yang luasnya hingga seratus hektar lebih.
“Saya sebelumnya tidak tau kalau ada seorang pengusaha bernama Buyung membuka perlebunan kelapa sawit di Baturusa seluas 100 ha lebih. Sebab kebun sawit yang uasnya sudah 100 hektar lebih, harusnya sudah punya izin usaha perkebunan, sehingga bisa memberikan pendapatan ke daerah dan ada plasma yang diterima masyarakat setempat. Tapi kalau tak ada izin kemungkinan yang punya kebun sawit itu menghindari pajak,” kata Jaelari, saat dibincangi di kantin kantor Bupati Bangka, Rabu (27/12/23).
Jaelari yang baru dua tahun menjabat Camat Merawang ini pun berjanji akan turun ke lokasi guna memastikan perihal kebun sawit milik Buyung itu.
“Ya, kami akan turun langsung ke lokasi. Kalau bukan besok mungkin lusa sudah ada hasil yang akan kami sampaikan ke media terkait kebun Buyung itu. Terima kasih,” tutup Jaelari.
Terpisah, Kapolres Bangka, Akbp Taufik Nur Isa juga menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi tersebut.
“Terimakasih atas informasinya,” tulisnya.
Sayangnya Kapolres Bangka saat ditanyakan apakah akan dilakukan penelusuran terkait informasi adanya perbuatan melawan hukum di perkebunan sawit milik Buyung? Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapannya.
Demikian juga, Kabid humas Polda Kep. Babel, Kombes Jojo Sutarjo terkait informasi adanya dugaan perkebunan kelapa sawit seluas 100 hektar lebih milik pengusaha Buyung, tanpa izin usaha perkebunan, perwira berpangkat 3 melati ini juga belum memberikan tanggapannya
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Asep Maryono meminta kepada wartawan media ini untuk memberikan informasi yang disertai dengan data sehingga pihaknya dapat melakukan telaah.
“Kalau informasi tanpa data atau alat pendukung lain, kami akan mengalami kesulitan menelaahnya. Sebaiknya kalau mau memberikan informasi disertai dengan data supaya kami dapat melelaahnya,” sebutnya.
Berkaitan dengan data atau alat pendukung soal adanya dugaan perkebunan sawit dan penguasaan lahan hingga 100 hektar lebih, media ini pun menyatakan akan menyodorkan sejumlah data berupa dokumen pendukung kepada Kajati Asep Maryono dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, dari informasi yang didapat, Buyung Sigambir dikenal sebagai pengusaha yang banyak membeli lahan dari warga. Tidak hanya di Desa Baturusa, namun di sejumlah Kecamatan Kabupaten Bangka, aset tanah pemilik pasar hegienis sungailiat ini ada di mana-mana dan cukup luas.
Diketahui sebelumnya kasus penggarapan lahana didesa baturusa menjadi perkebunan kelapa sawit semakin masif, tidak hanya lahan yang masuk kategori lahana kas desa (versi BPN Sumsel) namun kawasan lindung (zona perlindungan setempat) yang telah ditetapkan dalam tata ruang kabupaten bangka tahun 2013 juga tak luput digarap menjadi kebun kelapa sawit.
Mirisnya pihak pemerintah Desa baturusa dan kecamatan kerawang, kala itu justru diduga berperan dalam penerbit surat tanah tersebut. Bahkan tak jarang kasus pemalsuan tandatangan atau nama pemilik lahan justru mengaku tak mengetahui jika mempunyai lahan dilokasi tersebut dan sudah dialihkan ke oknum pengusaha.