Banyuwangi,- Forum Rogojampi Bersatu (FRB) melaporkan sebanyak 8 paket proyek milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kantor Kejaksaan Tinggi dan BPK RI Jawa Timur. Laporan tersebut dilakukan karena terdapat dugaan kejanggalan dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut, pada Senin (9/10/2023).
Proyek-proyek yang dilaporkan diduga tidak memperhatikan standar dan spesifikasi yang berlaku, Bahkan ada proyek yang dinilai FRB diduga gagal perencanaan atau tidak berfungsi dengan baik, meski sudah menghabiskan biaya besar. Keadaan ini berdampak negatif pada kualitas dan umur bangunan, serta dugaan adanya praktek korupsi mulai mencuat.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU.CKPP), dan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) terlibat. Proyek-proyek ini berada di wilayah Kecamatan Rogojampi dan sekitarnya.
Irfan Hidayat, SH,MH., selaku ketua FRB dan juga sebagai seorang Lawyer menegaskan, “Bahwa banyak proyek di Banyuwangi yang tidak berkualitas dan pengawasan dari dinas terkait juga lemah. Hal ini berpotensi merugikan keuangan pemerintah. “Kami melaporkan hal ini ke APH, yaitu kepada Kejaksaan Tinggi dan BPK RI Jawa Timur, agar dugaan penyimpangan ini bisa diusut tuntas,” ungkap Irfan, saat dikantor FRB, Selasa (10/10/2023).
“Untuk awal, ada 8 proyek Pemkab Banyuwangi yang kita laporkan, kami berharap ada penanganan yang serius terhadap dugaan kejanggalan dan penyelewengan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kami ingin, langkah ini dapat memperbaiki pelaksanaan proyek di Banyuwangi ke depannya lebih baik dan secara optimal bermanfaat bagi masyarakat,” harap Irfan.
Salah satu pendiri FRB, H. Rofik, mendukung penuh langkah yang diambil oleh FRB terhadap proyek-proyek daerah yang diduga bermasalah. “Jika benar ada penyelewengan dalam proyek-proyek tersebut, maka harus ada tindakan tegas, fungsi ormas harus berjalan terus,” tandasnya.
Pewarta: Rcs/Red