FPII Desak Polres Bangka Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

Berita, Daerah722 Dilihat

Jakarta – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mendesak Polres Bangka agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di lokasi tambang timah rakyat (TI) Songin, Danau Biru, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Kejadian ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, saat seorang jurnalis berinisial AND mencoba melakukan konfirmasi terhadap aktivitas tambang timah yang diduga ilegal. Alih-alih mendapat penjelasan, jurnalis tersebut justru mengalami kekerasan fisik dan verbal dari seseorang yang diduga bernama Kojoi, pengelola tambang.

Pelaku disebut melakukan aksi premanisme, mulai dari mencekik, memukul, mengancam akan membakar kendaraan hingga menantang berkelahi di luar lokasi. Tidak hanya itu, pelaku juga disebut mencoba menyuap agar kejadian ini tidak diberitakan.

“Jika tidak ada penyimpangan, seharusnya tidak perlu merasa risih atau takut hingga melakukan kekerasan dan menyuap,” tegas Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., dalam pernyataannya, Kamis (8/5/2025).

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden itu ke Polres Bangka dengan membawa bukti berupa foto dan video. Namun hingga saat ini, pelapor belum mendapatkan nomor laporan resmi sebagai tanda bahwa pengaduannya diterima secara sah oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian sempat menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke unit pidana umum dan akan dilakukan penangkapan. Namun pada Rabu (7/5/2025), pelapor mendatangi Polres dan mendapati laporan tersebut masih berada di meja Kasat Reskrim.

“Ini menimbulkan kesan lamban dan tidak transparan. Apalagi ada informasi bahwa pihak terlapor juga hendak melaporkan balik. Kami mempertanyakan kenapa data pelapor dianggap privasi, namun informasi soal terlapor bisa didengar publik,” tambah Noven.

FPII menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk kriminalisasi yang serius, terlebih saat korban menjalankan profesinya sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal.

“Polres Bangka jangan sampai terkesan melakukan pembiaran. Tangkap pelaku, tindak tegas, dan berantas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta merendahkan martabat kemanusiaan,” tegas Noven.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *