Forkopimda Nagan Raya Terbitkan SE Bersama Penertiban Antrian BBM Bersubsidi

Suka Makmue (METROZONE.net) – Bupati Nagan Raya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penertiban Antrian dan Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Penandatanganan Surat Edaran Bersama tersebut berlangsung di Kantor Bupati Nagan Raya, Kamis (8/1/2026), dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Surat Edaran Bersama itu ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., Ketua DPRK Nagan Raya Mohd Rizki Ramadhan, Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto, Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Banthara, S.I.K., M.I.K., serta Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Arwin Adinata, S.H., M.H.

Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK mengatakan bahwa penerbitan Surat Edaran Bersama Forkopimda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat serta hasil pengamatan di lapangan terkait terjadinya antrean panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU di Kabupaten Nagan Raya.

“Surat Edaran Bersama ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun keributan di lapangan,” ujar Bupati TRK.

Lebih lanjut, TRK menjelaskan bahwa Surat Edaran Bersama tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU. Pada poin pertama, SPBU diwajibkan melakukan pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.

“Pada poin kedua, khusus kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal senilai Rp300.000 per kendaraan per hari,” jelasnya.

Selanjutnya, pada poin ketiga ditegaskan bahwa dilarang melakukan antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.

Pada poin keempat, disebutkan bahwa kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang melakukan perjalanan membawa penumpang.

“Poin kelima, SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda,” tambah TRK.

Sementara itu, pada poin keenam ditegaskan bahwa SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bersama tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui Surat Edaran Bersama ini, kami berharap pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup Bupati TRK.

Dalam acara penandatanganan SE Bersama itu, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang, Plt. Sekretaris Daerah Zulkifli, S.Pd serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *