Harian MetroNews.id-
Dua Punggawa pemerhati hak anak dan perempuan Provinsi Lampung, Toni Fisher Dirk. LPHPA dan Edi Arsadad ,Ketua Yayasan AKRAP mengajak Elemen Masyarakat kawal proses peradilan, sidang oknum guru Cabul di kota metro yang sedang bergulir di Pengadilan dan mendorong Penuntut dan Hakim Vonis Oknum Guru Cabul tersebut dengan Hukuman Maksimal ,selasa (10/6/2025).
Sebagai mana di utarakan Edi Arsadad, Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP).
Terkait kasus pencabulan oleh oknum ASN (Guru) di salah satu SMPN, Trimurjo Lampung- Tengah,
meminta pelaku terdakwa agar dihukum berat sesuai dengan undang-undang Perlindungan Anak,guna memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik tukas Edi Arsadad.
yang mana, lanjut Bung,Edi Arsadad.
“Pelaku ini seorang pendidik, yang seharusnya menjadi suri tauladan,pelindung korban, yang masih keluarga sendiri.
Maka sesuai ketentuan UU, hukuman untuk pelaku harus diperberat dan sanksi pemecatan dari ASN” tandas Bung Edi.
Senada di utarakan Toni Fisher, Dirk. Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA).
Perkara Oknum Guru dan Anak Kandung yang mencabuli Keponakan/Sepupu nya di kota Metro ini, sempat Viral dan menghebohkan publik, di karnakan proses penegakan Hukum nya yang sempat menikung yang mana Dua pelaku dengan satu korban,.
yang mana pelaku yang satu (anak) dari Oknum Guru tersebut proses hukum nya berjalan dan telah di Fonis, namun sang Bapak/Oknum ASN (Guru), sempat lolos hal tersebut yang memantik Publik dan elemen berteriak sehingga pelaku oknum guru tersebut kini perkara nya sudah naik di peradilan tukas Fisher,.
Untuk itu kami dari Elemen Aktifis Anak dan Perempuan mendesak Jaksa Penuntut, dan Hakim kenakan pelaku tuntutan hukuman yang paling berat sesuai Undang-undang Perlindungan anak/permpuan yakni nomor 17 tahun 2016, keberi, seumur hidup,mati jangan hanya tuntutan 15 tahun tandas Toni Fisher.
Kini perkara oknum guru cabul masih bergulir di pengadilan Negeri Metro dan sidang berlangsung tertutup untuk umum, hal tersebut menjadi tantangan JPU dan Majelis Hakim guna penegakan supremasi Hukum dan Keadilan, yang selalu di monitor Elemen dan Sosial Control. (Gusti)
.