Elemen Masyarakat Desak APH-Pemerintah Kab.Pringsewu Tindak Tegas Pengusaha Air Bawah Tanah Di Duga Ilegal

Berita, Daerah972 Dilihat

 

 

 

Pringsewu, MetroZone.Net-

Aktifitas penambangan air bawah tanah diduga ilegal Marak di Kabupaten Pringsewu, salah satu nya berada di Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung.

Berdasarkan pengaduan Masyarakat dan hasil Monitoring Awak Media ,Kegiatan Penambangan Air Tahan tersebut semakin marak dan semakin bebas, Pasal nya patut di duga, pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak pernah melakukan tindakan tegas.

Sebagai mana di utarakan,Tim Investigasi dari LSM, Topan-RI,DPD Pringsewu.

Menjamurnya dugaan tambang air bawah tanah ilegal di kecamatan Ambarawa ini, menunjukkan lemah nya pengawasan Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH), puluhan mobil tiap hari mengangkut air bawah tanah tambang mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar.

Beberapa unit sumur bor untuk menggali tambang, kemudian diangkut dengan dump truk dan mobil colt L 300 berkapasitas 5 hingga 10 M3 (Kubik). Para mafia tambang galian air kerawang air bawah tanah tersebut tanpa harus memikirkan dampak lingkungan dan masyarakat yang terdampak debu,Pungkas Pepy

Masih di utarakan Pepy,.

Disisi lain pelestarian lingkungan baik berupa jalan yang kerap di lalui muatan berat berdampak kerusakan, bahkan debu yang berterbangan bisa menjadikan kesehatan masyarakat terganggu.

Melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di Provinsi Lampung Kabupaten Pringsewu terkesan ada keberpihakan.

Sudah jelas, merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU No 3 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskan dalam pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang SIPA, IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Kami Organisasi Masyarakat TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Provinsi Lampung dan atau Kabupaten Pringsewu jangan ada tebang pilih dalam menindak marak nya dugaan tambang ilegal dan tindak tegas yang di duga mafia tambang di wilayah Kabupaten Pringsewu ini tandas nya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *