Dukung Reintegrasi Sosial, Lapas Karang Intan Antar Warga Binaan Lapor PB ke Bapas

Karang Intan, Metrozone.net

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali melaksanakan tahapan pembinaan lanjutan melalui program integrasi dengan memfasilitasi kegiatan lapor Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Rabu (24/12).

Sebanyak 33 Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif menjalani proses lapor Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan PB yang telah diterbitkan. Kegiatan dimulai pukul 12.30 WITA dan dilaksanakan dengan pengawalan serta pengawasan petugas Lapas Narkotika Karang Intan.

Setibanya di Bapas Kelas I Banjarmasin, para Warga Binaan mengikuti proses pendataan dan registrasi, sekaligus menerima penjelasan dari Pembimbing Kemasyarakatan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat. Penjelasan tersebut mencakup kewajiban pelaporan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta komitmen untuk menjaga perilaku dan tidak mengulangi tindak pidana.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa program Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan Warga Binaan kembali ke tengah masyarakat secara bertahap.

“Pembebasan Bersyarat bukanlah akhir dari proses pembinaan, tetapi awal dari tanggung jawab baru bagi Warga Binaan untuk membuktikan perubahan sikap dan perilaku positif di bawah bimbingan Bapas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara Lapas dan Bapas menjadi kunci keberhasilan program integrasi. Sinergi yang baik diharapkan mampu memastikan proses pembinaan, pengawasan, dan pendampingan berjalan optimal sehingga Warga Binaan dapat menjalani masa integrasi dengan baik dan tertib.

Seluruh rangkaian kegiatan lapor Pembebasan Bersyarat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Melalui program ini, Lapas Narkotika Karang Intan berharap para Warga Binaan dapat memanfaatkan kesempatan Pembebasan Bersyarat secara bertanggung jawab sebagai bekal reintegrasi sosial yang lebih baik di masyarakat. (rhs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *