Simalungun — Metrozone
Aroma busuk dugaan pungutan liar kembali tercium menjelang tahun ajaran baru. Di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, seluruh Sekolah Dasar Negeri diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap orang tua murid demi mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Informasi dari sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, setiap siswa kelas 6 yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dipatok biaya sebesar Rp250.000 untuk dapat menerima SKL—dokumen penting sebagai bukti kelulusan. Ironisnya, pungutan ini disebut-sebut sebagai bentuk “uang terima kasih”.
Salah satu sekolah yang disorot adalah SD Negeri 091590 Serbelawan. Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Nursia Nainggolan, S.Pd dengan suara bergetar membantah adanya pungli. Namun, ia mengakui adanya “uang terima kasih” yang nilainya diserahkan kepada orang tua murid.
“Kalau kutipan Rp250.000 itu tidak ada, Pak. Tapi kalau uang terima kasih, ya ada. Wajar dong, anak mereka sekolah enam tahun di sini,” katanya berdalih, namun tak mampu menjawab saat ditanya kenapa besarnya uang terima kasih merata di angka yang sama.
Lebih mencurigakan lagi, saat proses wawancara berlangsung, dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai masyarakat sipil ikut hadir dan mencoba mengintervensi jalannya konfirmasi. Mereka tampak berusaha menghalangi wartawan menggali informasi dari kepala sekolah.
Situasi ini memunculkan kecurigaan bahwa praktik pungli ini tak berdiri sendiri. Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Dolok Batu Nanggar diduga turut terlibat dalam koordinasi pungutan yang dilakukan di 28 SD Negeri di wilayah itu, dengan estimasi jumlah murid kelas 6 mencapai 600 orang. Jika dugaan ini benar, maka uang yang terkumpul bisa mencapai Rp150 juta lebih.
Parahnya, tindakan ini secara terang-terangan melanggar Surat Edaran Bupati Simalungun Nomor: 400.3/948/2125 tertanggal 14 April 2025 tentang Larangan Melakukan Pungutan Liar dan Gratifikasi dalam Proses Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026.
Menyikapi dugaan pelanggaran yang mencoreng dunia pendidikan tersebut, publik mendesak Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih untuk segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah dan Korwil Dikjar harus dilakukan, serta tindakan tegas perlu dijatuhkan kepada pihak yang terbukti terlibat.
“Pendidikan seharusnya bebas dari praktik kotor seperti ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini perampokan terhadap masa depan anak-anak kita,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi.
Red : Tim