Dua Pengedar Sabu di Pangkalpinang Dibekuk, Polisi Amankan 9 Gram Barang Bukti

Berita197 Dilihat

Pangkalpinang Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang diduga pengedar sabu, Yesiolana alias Yesi (27) dan Septia Parmanto alias Cecep (31), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duku II, RT 02/RW 01, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (2/2/2025) dini hari sekitar pukul 03:00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di bawah tempat tidur, dibungkus kain putih. Barang bukti tersebut meliputi:

• 35 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,01 gram

• 34 potongan pipet plastik

• Satu kantong kain putih

• Satu bal pipet plastik dan tiga bal plastik strip kecil

• Satu sendok dari potongan pipet plastik

• Satu timbangan digital hitam

• Dua unit ponsel (Oppo dan Samsung)

• Satu unit sepeda motor Yamaha Fino

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hadir, mengungkapkan bahwa kedua tersangka bukan pasangan suami istri, namun berencana menikah.

“Mereka ditangkap saat berada dalam satu rumah kontrakan. Bukan pasangan suami istri, tetapi memang berencana menikah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Target Operasi (TO) yang sudah kami tangkap sebelumnya,” ujar AKP Raden Hadir.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah mengedarkan sabu sejak 17 Januari 2025 di sekitar Kota Pangkalpinang. Mereka menerima upah Rp 500 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual.

Barang ilegal tersebut mereka peroleh dari sebuah kota bernama Pablo yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Pablo dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *