Dua Orang Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Banyuwangi Terkait Kasus penambangan Pasir Ilegal Desa Parangharjo

Banyuwangi, Metrozone.net- Kasus dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, resmi bergulir ke meja hijau. Dua orang terdakwa, Isroil dan Windi Prayitno, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (6/1/2026) sore.

Perkara ini menyita perhatian publik lantaran pemilik lahan turut dijerat sebagai terdakwa, meski yang bersangkutan mengklaim hanya berniat memperbaiki kondisi sawahnya yang terbengkalai akibat rusaknya sistem irigasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Haryono, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pengungkapan Polresta Banyuwangi pada 19 Juli 2025 dan kini telah memasuki tahap pembuktian di persidangan.

“Kegiatan penambangan pasir tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan berlangsung sejak Mei hingga 19 Juli 2025,” ujar Agus kepada Awak Media.

Menurut jaksa, kasus bermula pada April 2025 saat terdakwa Isroil mendatangi rumah Windi Prayitno, pemilik lahan sawah seluas sekitar 4.300 meter persegi di Dusun Krajan, Desa Parangharjo.

Prayitno mengeluhkan kondisi sawahnya yang tidak produktif sejak 2018 akibat persoalan irigasi. Dari situlah muncul usulan, agar lahan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi penambangan pasir.

“Keduanya kemudian membuat kesepakatan pembagian keuntungan. Terdakwa Windi Prayitno mendapatkan Rp 8,500 untuk setiap dump truck pasir yang terjual,” terang Agus.

Dalam praktiknya, penjualan pasir disebut bisa mencapai 10 dump truck per hari, dengan harga Rp 450 ribu per dump truck. Untuk menunjang operasional, terdakwa menyewa satu unit ekskavator Hyundai PC 220 dan merekrut sejumlah pekerja.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-1 unit ekskavator Hyundai PC 220
-Kunci kontak alat berat
-Uang tunai Rp1,45 juta
-Nota penjualan pasir
-Laporan harian aktivitas tambang
-Dokumen administrasi pendukung lainnya. Semua barang bukti tersebut, telah diajukan dalam berkas perkara.

Di hadapan awak media, terdakwa Windi Prayitno menyampaikan pembelaan sekaligus kritik keras terhadap proses penegakan hukum yang dialaminya. Ia menegaskan tidak pernah berniat melakukan penambangan ilegal.

“Saya hanya pemilik lahan dan ingin sawah saya dibenahi karena bermasalah irigasi. Kalau kemudian dijadikan tambang ilegal, saya tidak merasa terlibat,” tegasnya.

Prayitno juga mempertanyakan prosedur penangkapan. Menurutnya, saat penggerebekan di lokasi, polisi hanya mengamankan operator alat berat dan pengelola keuangan yang kini berstatus saksi.

“Saya datang ke Polresta bukan karena dipanggil atau ditangkap, tapi untuk menjenguk rekan. Tapi justru saya ditahan dengan alasan pemilik lahan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Prayitno mengaku telah kehilangan uang Rp 50 juta yang disebutnya diserahkan kepada seseorang berinisial GR yang mengklaim dapat “mengondisikan” perkara ke penyidik.

“GR meminta uang dengan alasan untuk aparat. Katanya saya akan dibebaskan setelah diperiksa. Nyatanya uang hilang, saya tetap ditahan sampai sekarang,” pungkasnya.

Jaksa memastikan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian guna menguji seluruh fakta hukum yang muncul, termasuk klaim-klaim yang disampaikan terdakwa.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik tambang pasir ilegal di Banyuwangi, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap integritas penegakan hukum, terutama bila muncul dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *