Banyuwangi,– Dua orang warga pemilik rumah penyimpanan minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang digrebek pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu, Saat ini menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan didampingi anggota Polsek Purwoharjo. Selasa (02-01-2024).
Kedua terdakwa tersebut berinisial IR dan WH diketahui telah menyimpan dan mengedarkan miras jenis Arak Bali sebanyak 189 botol, yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter.
Dalam sidang Tipiring terbuka itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Yoga Perdana dengan Panitera Pengganti Slamet Safi’udin.
Adapun putusan dalam persidangan Tipiring tersebut, terdakwa berinisal IR dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 1 Juta dan Subsider 7 (tujuh) hari kurungan penjara. Selain itu, juga diberi sanksi biaya sidang sebesar Rp 5 ribu, sedangkan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, terdakwa berinisal WH dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 500 ribu dengan Subsider 5 (lima) hari kurungan penjara. Sedangkan untuk sanksi biaya sidang dikenakan sebesar Rp 5 ribu, selain itu barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan S.H. mengatakan, akan melakukan patroli rutin dan juga melakukan pemantauan terhadap para terdakwa. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas transaksi miras di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
“Ini sebagai sanksi tegas untuk para penjual miras yang tak berizin dan merugikan masyarakat,” terang AKP. Budi Hermawan.
Ratusan botol Miras jenis Arak Bali berhasil diamankan dan disita oleh jajaran Polsek Purwoharjo dari dua rumah berbeda yang menjadi tempat penyimpanan, yaitu rumah warga berinisial IR yang bertempat di Desa Bulurejo dan rumah warga berinisial WH bertempat di Desa Purwoharjo.
Gerak cepat anggota Polsek Purwoharjo melakukan penggerebekan terhadap dua rumah tersebut, setelah mendapatkan laporan masyarakat yang mengetahui aktifitas mencurigakan, pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu.
“Dua warga berinisial IR dan WH mengakui bahwa miras tersebut dipesan dan dikirim melalui paket travel antar Provinsi, berasal dari Provinsi Bali,” ungkap Kapolsek Purwoharjo.
Atas tindakan kedua warga tersebut (IR dan WH) dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Karena telah terbukti menyimpan dan menjual miras jenis Arak Bali, Diketahui bahwa ratusan botol arak tersebut sengaja di persiapkan untuk perayaan Tahun Baru 2024.