ACEH BARAT (METROZONE.net) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh menolak semua gugatan penggugat dalam perkara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh terkait pelanggaran administrasi, dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/ 2025/PN Bna, pada Jumat 31 Oktober 2025.
Ketua Formature Hipmi Aceh Said Rizqi saifan, mengatakan PN Banda Aceh telah menolak semua gugatan terhadap dirinya yang diduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihaknya.
“Alhamdulillah hari ini PN Kota Banda Aceh menolak seluruh gugatan penggugat dalam perkara HIPMI Aceh. Yang ingin saya sampaikan bawasanya sudah clear tidak ada memang hal-hal yang kita langgar baik dari segi administrasi ataupun dari segi lain,”ujar Said Rizqi saifan.
Said Rizqi saifan menyebutkan laporan tersebut mungkin bentuk ketidakpuasan dari pelapor saja, namun sebenarnya sudah disampaikan dalam persidangan sehingga hakim sudah memutuskan dengan adil dan sesuai.
“Saya ucapkan terimalasih kepada majelis hakim dan seluruh pihak yang terlibat dalam menuntaskan perkara ini,”ungkap Said Rizqi saifan.
Said Rizqi saifan menginginkan semua anggota HIPMI dalam kepengurusan untuk fokus membesarkan organisasi
“Kita sekarang fokus saja untuk organisasi yang kita cintai ini. Kita sudah di besarkan oleh organisasi ini, tidak elok saya rasa kalau hal-hal yang sebenarnya bisa di selesaikan secara internal harus di bawa ke pengadilan, Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua kedepannya,”tutup Said Rizqi saifan.






