DPP LSM Maung Minta Dishub Batam Tindak Tegas Hotel Lucky Cardinal Terkait Parkir di Jalan Perumahan Lucky Estate

Batam, Metrozone.net- DPP LSM Maung (Monitoring Aparatur Untuk Negara dan Golongan) meminta Pemerintah melalui Dishub Batam untuk mengambil sikap tegas terhadap pihak Hotel Lucky Cardinal yang memarkirkan mobil di jalan perumahan Lucky Estate. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM Maung, Hadysa Prana, melalui Anggota Bidang Investigasi, Dedek Wahyudi, di Batam, Kamis (28/8/2025).

Menurut Dedek, tindakan memarkirkan kendaraan sembarangan dianggap melanggar hukum kerena mengganggu fungsi jalan dan dikenakan denda sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Ia mengatakan memarkirkan kendaraan di area yang tidak semestinya tidak hanya menghambat mobilitas kendaraan lain, juga dapat menimbulkan konflik dengan tetangga sekitar.

“Kami meminta pemerintah khususnya dinas perhubungan bertindak tegas karena jelas memarkirkan kendaraan sembarang menggangu fasilitas publik yang seharusnya untuk pejalan kaki,” jelasnya.

Ia berharap semua pihak harus mematuhi peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *