DPD Team LIBAS Kota Batam Minta Aplikator Driver Online Patuhi SK Gubernur

Batam,- Tidak dipatuhinya SK Gubernur Kepri No 1080 dan 1113 Tahun 2024 oleh pihak aplikator driver online turut mendapat tanggapan dari DPD Team LIBAS Kota Batam, Senin (7/10/2024).

Ketua DPD Team LIBAS Kota Batam, R. Erwinsyah Putra Rambe menanggapi permasalahan yang terjadi. Menurutnya, pihak aplikator driver online tidak mau mematuhi peraturan Gubernur Kepri tersebut sehingga muncul polemik antara mitra driver online dengan pihak aplikator.

Sebelumnya, ratusan driver online melakukan aksi demontrasi ke kantor Maxim, Gojek dan Grab. Tuntutan mereka jelas ingin SK Gubernur Kepri No 1080 dan 1113 Tahun 2024 harus dijalankan oleh pihak aplikator.

Menurut Ketua DPD Team LIBAS Kota Batam pihak aplikator driver online harus mensejahterakan mitranya yaitu driver online melalui regulasi pemerintah yang ditetapkan.

“Kami melihat pihak aplikator driver online sepertinya tidak patuh terhadap peraturan pemerintah dan harus diberikan sanksi tegas yaitu mencabut izin operasional,” jelasnya.

Terakhir, dia meminta pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *