Ogan Ilir,Metrozone.net — Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN ) Kabupaten Ogan Ilir yang di ketuai oleh Iwan Noviatra mengadakan Sosialisasi pendampingan hukum kepada para Kepala Desa Sekecamatan Kandis, Jumat (16/5/2025).
Acara Sosialisasi dihadiri Camat Rantau Alai Febrina Mudianti SP, MSi, Wakil Ketua Forum Kades Kabupaten Ogan Ilir Kailani, Ketua Forum Kades Kecamatan Rantau Alai Anuar, Para Kepala Desa bersama Perangkat Desa, serta Beberapa Awak Media yang bertugas di Ogan Ilir.
Menurut Ketua DPC Peradin Ogan Ilir Iwan Noviatra, Kegiatan Sosialisasi Pendampingan hukum kepada para Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Bupati No 14 tentang ploting Angaran dari Angaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025, sebesar Rp 500.000, di setiap desanya
“Dalam rangka merealisasikan hal tersebut, kita berkoordinasi dengan Forum Kepala Desa Kabupaten Ogan Ilir, serta ketua Forum kades Kecamatan, akhirnya diadakan Sosialisasi pendampingan hukum disetiap Kecamatan, dikecamatan Rantau Alai ini dihadiri para Kepala desa sebanyak 13 Desa,” kata dia.
Dikatakannya Ini merupakan Sosialisasi program kendaraan hukum masyarakat, yang didalam Peraturan Bupati tersebut merupakan pendampingan dan konsultasi hukum gratis.
“Kita berharap seluruh desa di Kabupaten Ogan Ilir berkolaborasi dengan Peradin Ogan Ilir dalam rangka pendampingan Desa selama tahun 2025, dengan kerja sama tersebut sehingga para kepala desa bisa berkonsultasi hukum secara gratis,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Ogan Ilir Kailani, menyambut baik dengan adanya program Bupati Ogan Ilir, karena sebelumnya beberapa tahun yang lalu selama ia menjabat belum ada pendampingan hukum kepada para Kepala Desa.
” Dengan adanya Pendampingan hukum ini kami ada kekuatan untuk menjalankan program- program pemerintah yang sifatnya krusial, dan kami terhindar dari hal yang negatif oleh adanya pendampingan seperti ini,” katanya.
Diterangkan Kailani mengenai Dana Publikasi Desa, selama ia menjabat Kepala Desa dengan sistem yang berbeda, mengenai hal ini Kepala Desa siap mengeluarkan Angaran tersebut sesuai PeraturanBupati,
“Untuk Angaran tahun 2025 kami berkoordinasi dengan Forum Kecamatan agar pelaksanaan dilaksanakan dikecamatan, kami berharap dengan adanya Angaran publikasi ini, kepada media untuk mengekpos kegiatan positif disetiap desa masing-masing,” harapnya.
Senada yang disampaikan Ketua Forum Kades Kecamatan Rantau Alai Anuar, ia menyambut baik adanya kerjasama Pendampingan hukum serta kerjasama publikasi media, sehingga terjalin hubungan yang baik.
“Sehingga permasalahan yang ada disetiap desa bisa diselesaikan dengan baik agar tidak ada isu-isu yang kurang baik, walaupun ada harus sesuai dengan ril yang ada,. Ungakapnya.
Jurnalis :
(Rik4)