DPC Grib Jaya Surati BPN Mesuji; Segera Tuntaskan Puluhan Sertifikat Tanah Program Prona Desa Labuhan Mulya Sejak 2019.

METROZONE.COM,Labuhan Mulya, Mesuji – Ketua DPC Grib Jaya Mesuji, Apri Susanto,SH, MH., mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji untuk segera menindaklanjuti penyelesaian puluhan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona yang masih bermasalah sejak tahun 2019. Permasalahan ini mencakup sekitar 40 nama warga yang sertifikatnya belum terbit atau dikembalikan ke BPN karena kesalahan pengukuran dan data.(9/10/2025)

Dalam pernyataan resminya, Sugiono salah seorang dari 40 Warga desa Labuhan Mulya menjelaskan bahwa program Prona/PTSL ini telah dilaksanakan pada tahun 2019, di masa pemerintahan Kepala Desa kala itu yaitu Bapak Sujito. Tujuan program ini adalah untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, namun pelaksanaannya di Desa Labuhan Mulya menemui kendala serius.

“Sampai saat ini ada beberapa data nama yang belum muncul atau belum jadi sertifikatnya, dikarenakan kesalahan dalam pengukuran, letak bidang tidak sesuai, dan kesalahan luas tanah,” ungkap Sugiono. Ia menambahkan bahwa sekitar 40 nama warga telah dikembalikan ke Badan Pertanahan Kabupaten Mesuji akibat persoalan teknis tersebut, dan saat ini menyebabkan ketidakjelasan status kepemilikan tanah bagi puluhan keluarga. tutup Sugiono”

Menyikapi kondisi yang berlarut-larut ini, DPC Grib Jaya Mesuji, secara resmi bersurat meminta BPN Kabupaten Mesuji untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan Prona/PTSL yang belum “clear” tersebut. Pihak desa juga telah melampirkan data atau nama-nama warga yang sertifikatnya bermasalah atau belum terbit sebagai bahan rujukan bagi BPN.

Mewakili Keluhan Masyarakat tersebut, DPC Grib Jaya Mesuji melalui Ketua Apri Susanto,S.H,M.H berharap melalui surat yang dilayangkan bisa menjadi dasar bagi BPN Mesuji untuk mengambil langkah konkret demi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga Labuhan Mulya. Penyelesaian masalah ini sangat dinantikan oleh masyarakat yang telah lama menanti sertifikat tanah mereka. Ujar Apri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *