Disperindagkop Aceh Barat Siapkan Relokasi Baru untuk Pedagang Buah-buahan dan Sayur

Daerah1348 Dilihat

Meulaboh (METROZONE.net) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) melakukan peninjauan relokasi baru bagi pedagang buah-buahan dan Sayuran di dua lokasi yang berbeda di kota Meulaboh, Sabtu (12/4-2025)

Hari ini kami dari Disperindagkop bersama Kabid Aset dan Kabid Pendapatan dari BPKD, Kepala UPTD Pasar dan Satpol PP bersama-sama meninjau lokasi baru penempatan bagi pedagang buah-buahan dan sayuran dalam kawasan kota Meulaboh” Kata Plt Kadis Perindagkop Dr. Husensah, M.Pd disela-sela peninjauan tersebut

Adapun rencana penempatan lokasi baru tersebut yakni untuk para pedagang buah-buahan di jalan Teuku Chik Ali Akbar, sedangkan untuk pedagang sayur akan ditempatkan di belakang Suzuya komplek pasar Bina Usaha Meulaboh.

Husensah menyebutkan bahwa selama ini para pedagang sayur dan buah-buahan sangat semrawut dan sangat menganggu ketertiban umum, dan perlu ada tempat lokasi jualan yang strategis agar tertib dan teratur. Dan diharapkan dengan adanya tempat lokasi jualan baru ini dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penempatan lokasi baru bagi pedagang sayur dan buah-buahan ini juga sesuai dengan instruksi Bupati Aceh Barat untuk memberi tempat yang nyaman bagi pedagang sayur dan buah-buahan, karena di samping untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan, juga dengan adanya lokasi baru untuk pedagang ini dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perdagangan

Rencananya kita menempatkan pedagang buah-buahan di jalan Teuku Chik Ali Akbar, sedangkan untuk pedagang sayur dibelakang Suzuya komplek pasar bina usaha Meulaboh,” kata Husensah

Ia mengatakan bahwa dengan adanya lokasi baru nanti para pedagang buah-buahan dan sayuran akan tertib dan teratur, dan mereka tidak lagi berjualan dipinggir jalan karena selain semraut juga menganggu ketertiban umum dijalan raya,” Ujarnya

“Dalam peninjauan ini juga ikut kabid aset dari BPKD untuk menghitung tara cara mengambil sewa untuk pemasukan PAD, karena ada tanah yang belum masuk dalam Qanun, kemudian untuk kedepan tanah tersebut akan kita usulkan masuk dalam Qanun sebagai dasar tarif sewa untuk PAD, untuk sementara juga kita gunakan untuk kepentingan pedagang sesuai tarif yang masih berlaku,” Imbuh Husensah

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *