Suka Makmue (METROZONE.net) – Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru meninggalkan sekolah pada jam mengajar. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh sekolah mulai jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten tersebut.
Surat edaran bernomor 400.1/1019 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani Kadis Pendidikan Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd, diterbitkan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menjamin kelancaran proses belajar mengajar di sekolah agar dapat berjalan efektif dan terukur.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Zulkifli, S.Pd, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan perhatian serius pemerintah daerah guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Nagan Raya.
Zulkifli mengatakan diterbitkan surat edaran ini karena selama ini adanya kecenderungan sebagian guru meninggalkan sekolah pada jam belajar dengan alasan mengikuti kegiatan diluar sekolah termasuk kegiatan sosial, budaya maupun keagamaan,” kata Zulkifli, S.Pd, Kamis (11/9-2025)
Ia menyebutkan walaupun kegiatan diluar sekolah memiliki nilai positif tapi tidak boleh meninggalkan tugas pokok, namun pelaksanaannya tidak boleh menganggu kewajiban utama guru dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik
Adapun beberapa poin penting yang ditekankan dari surat edaran tersebut diantaranya guru wajib berada disekolah sesuai dengan jam kerja dan tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama proses belajar berlangsung, kecuali atas izin kepala sekolah dengan alasan yang benar-benar penting dan mendesak,” sebut Zulkifli
Untuk itu, Zulkifli menghimbau kepada pihak sekolah bahwa setiap ada kegiatan baik budaya, keagamaan, atau sosial yang melibatkan guru agar dapat diatur diluar waktunya diluar jam sekolah
Kadis Pendidikan Nagan Raya ini menekankan kepada kepala sekolah agar bertanggung jawab penuh mengawasi kegiatan guru di sekolah masing-masing dan melaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan
“Bagi guru yang yang tetap meninggalkan sekolah tanpa izin pada saat jam belajar berlangsung akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya
“Saya tidak mau lagi mendengar ada siswa yang tidak belajar karena gurunya ada kegiatan diluar sekolah tanpa ada alasan yang jelas termasuk rapat guru yang tidak perlu.” Jangan korbankan siswa sampai terlantar sehingga tidak belajar dengan kegiatan-kegiatan yang tidak perlu, jadi utamakan mengajar. Saya minta kepala sekolah untuk memantau gurunya, apa benar-benar berada di ruang kelas dan mengajar,” pungkasnya
Penulis: Almanudar





