Sidoarjo, Metrozone.Net- Anom Yudistio Wantik yang merupakan direktur utama PT Anom Yudistio Group disingkat AYGRO melaporkan nama nama yang tercantum dalam salah satu media online tertanggal 11 April 2025 di mana telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yakni, pencemaran nama baik melalui pernyataan – pernyataan tidak mendasar dan tidak bertanggung jawab yang di lontarkan ke salah satu media online ke Polresta Sidoarjo,17 April 2025.
Melalui In House Counsel Divisi Hukum dan Legal PT Aygro, Anom menunjuk Mohammad Agam Hafidyanto, SH selaku tim didampingi pembina In House Counsel Muh. Asri melaporkan nama nama tersebut yang tercantum disalah satu media online atas dugaan pencemaran nama baik. Anom membuat laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo pada Kamis, 17 April 2025.
Agam menyampaikan laporan tersebut ditujukan langsung ke Kapolresta Sidoarjo dan diterima staf resor kota sidoarjo dan agam ungkap bahwa, “Dirut kami, Anom ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik dilakukan oleh pihak pihak yang membuat pernyataan fitnah/hasut tanpa konfirmasi melalui media elektronik dan atau fitnah,” ujar Agam saat ditanyakan awak
Agam mengungkapkan kasus ini berawal saat Anom mendapatkan adanya media online yang memberitakan dirinya dan perusahaannya dimana ada beberapa pihak menyatakan komentar didalam berita elektronik tersebut yang mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya, salah satunya menyebutkan dirinya melakukam transaksi rental.
“Di antaranya, ada inisial R dan inisial BG, dan Anom telah menyerahkan proses hukumnya selaku pelapor dan juga korban ke Polresta Sidoarjo
Dalam kasus ini, Anom melalui in house counsel PT Aygro melaporkan nama nama tersebut dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.” tutur Agam.
Pewarta: C133N/PT Aygro Sidoarjo
Editor: 5093N9